Temuan indikasi kerugian
negara dalam pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan fisik di beberapa
daerah di Indonesia, seakan tak pernah ada habisnya. Bak fenomena gunung es
yang dari waktu ke waktu terus memuncak dan merajalela.
Hal ini dibuktikan dengan kembali
terungkapnya dugaan unsur kerugian negara pada kegiatan proyek pembangunan
saluran tambak tahun anggaran 2007-2008 di Kabupaten Kepulauan Selayar,
Sulawesi-Selatan yang dikerjakan CV. Sarana Utama
Pengungkapan dugaan kasus kerugian
negara ini bermula dari teguran blacklist yang dikeluarkan oleh instansi
tekhnis Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, tertanggal
07-Maret 2011 yang ditujukan kepada, Direktur CV. Sarana Utama dengan menindak lanjuti rekomendasi Bawasda (sekarang
inspektorat).
Melalui teguran blacklist
tersebut, Direktur CV. Sarana Utama diwajibkan untuk membayar denda
keterlambatan pekerjaan sebagaimana ketentuan kontrak yang menerangkan bahwa
penyedia barang/jasa dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu
perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari
keterlambatan.
Selain diwajibkan untuk membayar
denda keterlambatan pekerjaan, pihak perusahaan juga diminta menyetorkan
kelebihan pembayaran prestasi pekerjaan melalui PT. Bank Sulsel Cabang
Kepulauan Selayar yang dinilai menjadi penyebab ditemukannya indikasi kerugian
negara.
Surat teguran blacklist yang
dikeluarkan Dinas Kelautan & Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar secara
tegas menyatakan, bilamana temuan dimaksud, tidak diselesaikan dalam jangka
waktu satu bulan sejak tanggal dikeluarkannya teguran blacklist, maka
perusahaan bersangkutan tidak lagi diperbolehkan mengikuti proses tender,
sebagaimana ketentuan dokumen blacklist yang turut dilampiri dengan foto copy
daftar temuan.
Senada dengan teguran blacklist
Dinas Kelautan & Perikanan, Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Saiful Arif,
SH dalam kapasitasnya sebagai ketua tim tindak lanjut kabupaten menghimbau para
penerima dan pengguna dana bantuan sosial yang belum menyelesaikan
pertanggungjawaban untuk sesegera mungkin dapat menyetorkan
pertanggungjawabannya kepada Dinas PPK Asda setempat. (tim)
Komentar
Posting Komentar