Lensa Pendidikan News

Menuju Pendidikan Indonesia Emas 2045

Menu Bawah

Info Penting

Info Penting

Pembangunan Saluran Tambak di Selayar Terindikasi Rugikan Negara

Rabu, 04 Mei 2016, Mei 04, 2016 WIB Last Updated 2016-05-04T08:56:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Temuan indikasi kerugian negara  dalam pelaksanaan  kegiatan proyek pembangunan fisik di beberapa daerah di Indonesia, seakan tak pernah ada habisnya. Bak fenomena gunung es yang dari waktu ke waktu terus memuncak dan merajalela.           
Hal ini dibuktikan dengan kembali terungkapnya dugaan unsur kerugian negara pada kegiatan proyek pembangunan saluran tambak tahun anggaran 2007-2008 di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan yang dikerjakan CV. Sarana Utama           
Pengungkapan dugaan kasus kerugian negara ini bermula dari teguran blacklist yang dikeluarkan oleh instansi tekhnis Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, tertanggal 07-Maret 2011 yang ditujukan kepada, Direktur CV. Sarana Utama  dengan menindak lanjuti rekomendasi Bawasda (sekarang inspektorat).           
Melalui teguran blacklist tersebut, Direktur CV. Sarana Utama diwajibkan untuk membayar denda keterlambatan pekerjaan sebagaimana ketentuan kontrak yang menerangkan bahwa penyedia barang/jasa dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.        
Selain diwajibkan untuk membayar denda keterlambatan pekerjaan, pihak perusahaan juga diminta menyetorkan kelebihan pembayaran prestasi pekerjaan melalui PT. Bank Sulsel Cabang Kepulauan Selayar yang dinilai menjadi penyebab ditemukannya indikasi kerugian negara.
Surat teguran blacklist yang dikeluarkan Dinas Kelautan & Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar secara tegas menyatakan, bilamana temuan dimaksud, tidak diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal dikeluarkannya teguran blacklist, maka perusahaan bersangkutan tidak lagi diperbolehkan mengikuti proses tender, sebagaimana ketentuan dokumen blacklist yang turut dilampiri dengan foto copy daftar temuan.
Senada dengan teguran blacklist Dinas Kelautan & Perikanan, Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Saiful Arif, SH dalam kapasitasnya sebagai ketua tim tindak lanjut kabupaten menghimbau para penerima dan pengguna dana bantuan sosial yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban untuk sesegera mungkin dapat menyetorkan pertanggungjawabannya kepada Dinas PPK Asda setempat. (tim)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Makassarta'

+