Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten lampung Utara merazia spanduk dan iklan liar yang terpasang di fasilitas umum, yang diduga pemasangannya tidak berizin dan di sembarang tempat. penertiban ini dilakukan ditempat -tempat atau lokasi diseluruh seputaran kota Kotabumi, dari Tugu Payan Mas, jalan Jenderal Sudirman, jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, dan jalan Soekarno-Hatta.Selasa (10/1/17) lalu.
Kasat Pol PP. AKBP Suratno mengatakan “bahwa apa yang dilakukan oleh pihaknya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2009 tentang menjaga keindahan kota dan lingkungan di wilayah Kabupaten Lampung Utara” ujarnya
“ Sasaran penertiban ini dilakukan terhadap banner dan spanduk pemasangannya tidak berizin dan di sembarang tempat seperti memasang spanduk yang melintang dijalan dan diapsang di pohon – pohon,” tambahnya
“ Saya berharap sebelum melakukan pemasangan spanduk atau banner agar berkoordinasi dengan pihak terkait, nantinya akan ditunjuk dimana tempat-tempat yang layak untuk dipasang dan tidak mengganggu keindahan kota,” Pungkasnya. (akm)
Komentar
Posting Komentar