Kandas Ditangan Timsus Polres Kepulauan Selayar
Setelah empat hari menyandang status tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, pelarian Rehan (42 thn) berakhir, setelah timsus Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah Imam Masjid Syuhada 45 Desa Parak, Kecamatan Bontomanai.
Warga lingkungan Tengah, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara itu, sudah empat hari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap bocah di bawah umur yang baru berusia lima belas tahun.
Penangkapan yang dilakukan pada hari Senin, (04/12) tersebut, dipimpin langsung Kepala SPKT Polres Kepulauan Selayar, IPDA Laode M Jefry dengan berbekal informasi warga tentang keberadaan Rehan yang melarikan diri ke Kabupaten Kepulauan Selayar, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap bocah di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.
Setelah ditangkap, Rehan langsung digelandang menuju ke Mako Polres Kepulauan Selayar untuk diamankan sambil menunggu jemputan dari Personil Polres Baubau yang sementara dalam perjalanan menuju Kabupaten Kepulauan Selayar. (Tribratanews/fadly syarif)
Komentar
Posting Komentar