Pasangkayu-Tentang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok yang kucurkan oleh Kementerian Kesehatan di Kabupaten Pasangkayu hingga saat belum ada kejelasan.
Di Rapat Dengar Pendapat (RDP) pajak rokok yang digelar diruang Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Pasangkayu sudah tahap kedua dan kembali di skorsing.Pasalnya,tidak sesuai dengan surat edaran yang dilayangkan ke Intansi terkait,hanya hadir para staff OPD.
Menurut pimpinan Sidang RDP,H Saifuddin Andi Baso mengatakan,bahwa surat telah dilayangkan oleh pihak DPRD Pasangkayu ke OPD terkait dan disitu jelas tercantum tidak bisa diwakili para staf,Kepala Dinas (Kadis) harus hadir,namun masih ada yang mengutus (staff-red),8/3.
"Karena surat yang dilayangkan ke tiga (3) OPD terkait tidak diindahkan,maka kami rapatkan langkah apa lagi yang akan dilakukan oleh DPRD",terangnya.
Lanjut,H.Syaifuddin juga katakan,RDP tahap dua (2) kembali di skorsing,karena menganggap penjelasan dari berbagai OPD yang belum menemui titik terang dan masih membingungkan.
"RDP ke dua (2) ini kembali kami skorsing dengan alasan ketidakhadiran dari beberapa Kepala OPD,saya tegaskan untuk rapat berikutnya tidak boleh diwakili oleh para stafnya.Kami hanya ingin mendengar langsung penjelasan dari Kadisnya,sehingga jelas titik terangnya dan dapat dituntaskan",tegasnya.
Usai RDP DBH pajak rokok,Ketua Fraksi Partai Demokrat,Aksan Yambu mengatakan kepada beberapa wartawan,bahwa aliran DBH Pajak rokok semakin tidak jelas,karena pada tahun 2018 ini,dari pihak Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Pasangkayu,menjelaskan bahwa dana tersebut telah diberikan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp.3.108.959.960.
"Sedangkan Dinkes penerima DBH Pajak rokok minimal 50 persen berdasarkan Juknis,hanya bisa menyusun dua program dengan nilai kurang lebih Rp.200 juta",jelasnya.
Selain itu,Aksan juga berasumsi bahwa penerimaan dana oleh Dinkes belum mencapai 50 persen.Pada senin (05/03/18) beberapa hari lalu,BPKAD mengatakan telah menggelontorkan DBH pajak rokok ke Dinkes sebesar 100 persen dan penjelasan ini bertolak belakang pada RDP ke dua.Sehingga DPRD menganggap persoalan ini belum transparan dan semakin tidak jelas.
"Bagaimana mungkin BPKAD memberikan dana ke Dinkes 100 persen,sementara di dalam Juknis diperintahkan hanya 50 persen saja dan sisanya harus dibagikan ke OPD terkait.Namun,penjelasan pada rapat awal dan ke dua tidak konsisten dan terkesan berbelit-belit",ungkapnya.(Roy)
Komentar
Posting Komentar