Lensapendidkan news,- Muh.Natsir.Se.MD.BC KU.SH.MSI dari DPP MAPJ PUSAT
LEMBAGA ANTI PENYALA GUNAAN JABATAN beserta tim investigasi daru media Online/ cetak dan Lembaga Hukum,
Pada hari senin tgl 06-07-2021. Telah menemukan keganjalan di pasar pelakkae Kabupaten Barru , Tentang sewa menyewa ruko di pasar pekkae dan patanro .mangkoso Kabepaten Barru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Lembaga MAPJ/ LBH pusat yang merasa prihatin atas adanya oknum atau mafia yang dilakukan oleh beberapa orang dan mungkin diantaranya ada yang terlibat pejabat pemerintahan setempat.
"Ini bukan hanya seorang akan tetapi beberapa orang yg terlibat dan di lakukan secara bersama di duga indikasi oleh salah seorang pejabat pemerintahan setempat
di Kabupaten Barru, dan Ini sangat merugikan masyarakat dan pengguna ruko tersebut. Sehingga ruko pasar pekkae perluh di evaluasi pemiliknya
Karena telah terjadi pemanfaatan pada oknum tertentu(perantara)." Jelas Muh. Natsir.
Lanjut dikatakan, Hal tersebut sudah melanggar hukum dan menjadi temuan dari tim Investidasi MAPj/LBH yang akan terus mencari kebenaran ini dan akan di serahkan ke Bupati Barru selajutnya di serahkan ke tipikor mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut untuk selanjutnya diproses sesuai Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ketua Lembaga MAPJ/ LBH Pusat Muh.Natsir.Md Bc ku.Sh.Msi, ruko pekkae perlu dievaluasi pemiliknya sebab terjadi pemanfaatan pada oknum tertentu.sehingga pasar ruko pekkae dan ruko palanro mangkoso masih banyak yang kosong dan tidak terpakai rusak begitu saja. Sehingga dapat menimbulkan kerugian yang begitu besar. Karena adanyanya perbuatan oknum mafia yang telah memanfaatkannya (Hasmiaty Umi)
Komentar
Posting Komentar