Agung Gunawan SH. Memberi Tanggapan Terkait Klarifikasi Farid Mamma, S.H., M.H., Di Beberapa Media online
Makassar Lensa Pendidikan _ Pengurus DPW LPK Sulawesi Selatan, didampingi Ketua DPD LPK Kota Makassar, menyampaikan klarifikasi terkait persoalan yang melibatkan Bapak Farid Mamma, S.H., M.H., sebagaimana yang telah diberitakan oleh beberapa media online.
Ketua DPD LPK Kota Makassar, Parannuang, S.Sos., menjelaskan kronologi persoalan ini. Menurutnya, permasalahan ini bermula dari perjanjian antara Agung dan Bapak Farid Mamma yang juga diketahui oleh AP. Dalam perjanjian tersebut, disepakati adanya sejumlah dana yang akan diberikan, yakni tahap pertama sebesar Rp. 5 juta yang telah ditransfer dua kali. Sisanya sebesar Rp. 5 juta akan diberikan setelah surat pencabutan laporan diterima, sesuai dengan kesepakatan awal.
Namun, Parannuang menegaskan bahwa persoalan muncul ketika ada permintaan tambahan sebesar Rp. 10 juta dari pihak Bapak Farid, yang disebut-sebut sebagai kompensasi atas nama kliennya, Ibu Elfrida. "Hal ini di luar kesepakatan awal yang telah disetujui. Uang yang sebelumnya telah diberikan adalah bentuk tanda terima kasih, bukan kompensasi tambahan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPW LPK Sulsel, Agung Gunawan, S.H., menanggapi klarifikasi yang sebelumnya disampaikan oleh Bapak Farid Mamma. Ia menyebutkan bahwa klarifikasi tersebut kurang fokus pada inti persoalan. "Kami hanya meminta kejelasan dan komitmen terhadap kesepakatan yang telah dibuat. Jika memang tidak ada niat untuk memenuhi kesepakatan tersebut, seharusnya dana yang telah kami berikan dikembalikan," ujar Agung.
Agung juga menjelaskan bahwa secara resmi DPW LPK Sulsel telah melaporkan permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Peradi. Menurutnya, laporan tersebut bukan dalam konteks persoalan hukum antara Bapak Farid dan kliennya, melainkan terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai seorang pengacara. "Kami berharap Dewan Kehormatan Peradi dapat segera mempertemukan kami untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional dan beretika," tegas Agung.
Sebagai tambahan, pemerhati sosial Jupe juga memberikan tanggapan atas permasalahan ini. Menurutnya, konflik seperti ini sebaiknya diselesaikan secara arif dan bijaksana. “Persoalan ini memerlukan penyelesaian yang mengedepankan dialog dan musyawarah. Kami berharap semua pihak bersabar dan menunggu pertemuan yang difasilitasi oleh Dewan Kehormatan Peradi. Langkah ini adalah bentuk kedewasaan dalam menyelesaikan konflik,” ujar Jupe.
Lebih lanjut, Agung menambahkan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian melalui jalur demokrasi yang berlandaskan keadilan sosial. "Kami tidak pernah bermaksud menuduh Bapak Farid melakukan pemerasan, tetapi menyoroti adanya permintaan tambahan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Sebagai lembaga sosial kontrol, kami memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada masyarakat," tutup Agung.
Hasmiaty umi
Komentar
Posting Komentar