Matra-Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu telah melakukan pemeriksaan selama delapan bulan,mulai dari penyelidikan hingga ke penyidikan namun tidak diindahkan oleh Kepala Desa Lariang,Kabupaten Mamuju Utara (Matra),Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar),Jum'at 31/3/2017.
Kepala Desa Lariang Andi Firdaus menggunakan kendaraan pribadi yang berwarna Abu-abu (Mobil tahanan kejaksaan) dan dikawal oleh Kasi Pidsus Kajari Pasangkayu menuju ke Rumah Tahanan (Rutan),kediaman yang telah disiapkan pemerintah.Kini Kades Lariang mendapat baju gratis dari Kejaksaan Pasangkayu dengan harga terjangkau senilai Rp 83 juta.
Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu Hidjas Yunus mengatakan,tindakan penahanan yang dilakukan kepada Andi Firdaus,tersangka kasus korupsi APBDesa tahun 2015,karena Kejaksaan telah memberikan kesempatan kepadanya untuk wajib lapor dua kali satu minggu.
"Kita kan sudah melakukan pemanggilan secara patut dan kita juga sudah berikan kesempatan untuk melapor dua kali dalam satu minggu yaitu tiap hari Senin dan Kamis,tapi semua kebijakan kami itu dia tidak indah kan,makanya kami lakukan upaya paksa dengan menahannya",terang Hidjas Yunus.
Andi Firdaus yang didampingi Kuasa Hukumnya Baharuddin Pulinggi,diberi kesempatan untuk membacakan surat penahanannya yang telah ditandatangani Kepala Kajari Pasangkayu Imanuel Rudy Pailang dan selanjutnya di bawah menggunakan mobil tahanan menuju ke Rutan Kelas II B Pasangkayu di desa Randomayang Kec. Bambalamotu Matra.
Penahanan tersangka masih berstatus titipan yang merugikan Masyarakat Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya,dengan besaran rupiah 83 juta,dikarenakan penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan.
"Saat ini masih titipan (Kades Lariang-red),kami masih membutuhkan keterangan disebabkan kemarin tidak lanjut dengan alasan sakit,selain itu juga yang bersangkutan kan punya hak untuk diperiksa setelah ditahan",terangnya.
Selain Kades Lariang,Bendahara Desa Lariangpun Basri,telah menjadi tersangka setelah berita ini diterbitkan,pihak Kejaksaan sementara melakukan pencarian di kediamannya di Dusun Kalukumbeo desa Lariang.
"Apabila keduanya telah ditahan dan keterangannya juga sudah lengkap,maka kami akan limpahkan ke pengadilan Tipikor di Mamuju",pungkasnya.(Roy Mustari)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Label
Matra- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar