Kasubsie telematik Kantor Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Syamsul Bahri yang sebelumnya sempat diberitakan ditangkap oleh Polres Luwu atas dugaan kasus penipuan bermodus penerbitan sertifikat tanah, akhirnya kembali ke Kabupaten Kepulauan Selayar, usai dikonfrontir dan dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres Lutra.
Syamsul Bahri kembali ke Selayar pada hari Selasa, (05/12) dan langsung masuk kantor menjalankan tugasnya selaku Kasubsie telematik Kantor Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Selayar untuk menuntaskan program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) 2017.
Saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Syamsul Bahri dengan tegas membantah tudingan status DPO dari Polres Lutra, sebagaimana isi pemberitaan yang dilansir oleh sejumlah portal media online.
Pria yang akrab disapa Ancu ini juga membantah rumor penangkapan oleh personil Polres Lutra. "Saya tidak ditangkap dan hanya diundang untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres Lutra" dan hal tersebut cukup jelas tertuang dalam surat tugas yang dibawah oleh personil Polres Lutra saat datang ke Selayar, beberapa hari lalu.
Surat tugas yang dibawah personil Polres Lutra cukup jelas mencantumkan perihal undangan permintaan klarifikasi. Ancu menegaskan dirinya sama sekali tidak memiliki keterlibatan apa-apa dalam persoalan penerbitan sertifikat tanah di Luwu Utara dan hal tersebut dibuktikan dengan kembalinya yang bersangkutan ke Kabupaten Kepulauan Selayar, usai dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres Lutra.
Selama berlangsungnya permintaan klarifikasi, Syamsul Bahri tetap diperkenankan kembali dan bermalam di rumah tempat tinggalnya di Luwu Utara. Dirinya mengaku, sama sekali tidak pernah ditahan oleh pihak penyidik.
Pernyataan itu diperkuat oleh ungkapan pembenaran dari pihak penyidik Polres Luwu Utara, AIPDA Agus Salim yang secara gamblang mementahkan tudingan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap diri Syamsul Bahri.
Kasubsie Telematik Kantor Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Selayar, Syamsul Bahri hanya diundang untuk dimintai klarifikasi oleh Polres Luwu Utara, ujarnya saat dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Infrastruktur, Muh. Saleh. M, S.Sos via telefon selular pada hari Selasa, (05/12) sore.
Usai dikonfirmasi oleh penyidik Polres Luwu Utara, Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan, Muh Saleh M, S.Sos menegaskan, undangan permintaan klarifikasi kepada Kasubsie Telematik Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Selayar, murni merupakan persoalan pribadi dan sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan urusan kantor.
Dia juga membantah dengan tegas bahwa Syamsul Bahri bukan seorang DPO sebagaimana yang dilansir oleh sejumlah media portal online beberapa hari lalu.
Pernyataan tersebut ikut diaminkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Selayar, Puji Amin yang turut didampingi oleh Kepala Seksi Pengaturan Pertanahan, Agung Ekono. Menurutnya, seseorang bisa ditetapkan sebagai DPO jika sudah menyandang status tersangka dan melarikan diri tanpa disertai alamat yang jelas.
Kedatangan Kasubsie Telematik Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Selayar, Syamsul Bahri disambut suka cita oleh jajaran Pegawai BPN. (fadly syarif)
Keterangan Gambar : Kasubsie Telematik Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Selayar, Syamsul Bahri diapit Wartawan dan Kepala Seksi Pengaturan Pertanahan, Agung Ekono, sesaat setelah menggelar jumpa pers di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Selayar, hari Selasa, (05/12) sore
Komentar
Posting Komentar