Sidang perkara yang sedang di gelar di Polsek Wuasa Resort Kota Poso yang ditangani oleh AIPDA Marsol Nanang,Kanit Reskrim Poso .Soal tindak pidana dugaan dengan sengaja meracuni hewan ternak berupa sapi Mlik Saudara Yoni Oleh Saudara Victor sehingga Saudara Yoni melaporkan Victor Ke polres poso. dengan adanya Surat Somasi dari Kuasa hukum saudara Yoni, Lembaga MAPJ Mengatakan bahwa Sapi milik Saudara Yoni mamasuki area kebun atau lahan yang luasnya 6 Ha.sepulang dari lahan tersebut hewan- hewan tersebut mati secara mendadak. Dengan adanya Laporan tersebut pihak polisi. Yang ditangani oleh Kanit Reskrim Aipda Marsol Nanang Menetapkan Saudara Victor sebagai Tersangka dalam Kasus Penganiyaan Hewan ternak berupa sapi yang mana dalam aturan perda pasal 2,pasal 3 dan pasal 4.Polisi menerapkan hukum keliru dan sudah masuk tindak pidana dengan Tuduhan Dugaan Menghilangkan nyawa binatang. Pada Pasal 304 KUHP. Demikian Laporan dari pendamping atau lembaga MAPJ. dan selaku kuasa hukum dari Saudara Yoni.
Laporan : St. Hasmiaty Hasan
Komentar
Posting Komentar