Jeneponto SulSel .Hutan Lindung Negara Republok Indonesia yang berada di Dampang bulu, Miring, hingga di Bulu Pussa.Telah di duga keras ada oknum pemerintah yang merintis jalan tani di Desa Baroangin kecamatan Bangkala barat kabupaten Jeneponto.
Salah seorang anggota Mapj dg.Rani telah menyelidiki temuan ini pada thn 2019.
Beberapa masyarakat yang bertempat tinggal di Dusun Bonto Salama menjelaskan kepada 3 orang anggota lembaga Mapj termasuk dg. Rani sendiri pada tanggal 21'08-2021. Bahwa jalan tani yang ada di kawasan hutan Lindung Pemerintah itu di rintis oleh oknum pihak kepala Desa Baroanging dari anggaran dana Desa 2019.
Hutan Lindung ini ada milik Negara Republik Indonesia yang harus di lindungi dan di jaga.Dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sk.Ne Nhat no.237/KPTS.ll/1997.
-UUD.NO.41THN1999
-UUD.NO.5THN1990
-UUD.18 THN 2013.
Di larang menebang pohon secara liar, di larang meramba hutan ( membuka kebun sawah dan pemukiman liar).Dan di katakan barang siapa melanggar di ancam pidana penjara
Paling lama 10Thn atau denda paling banyak 5Milyar rupiah.
Menurut dg.Rani korda Mapj Takalar sampai saat ini belum di ketemukan papan laporan Thn 2019 .Desa Baroanging kecamatan bangkala barat kabupaten jeneponto di dusun bonto salama.
Makassar 19-09-2021. Umi .hasan
Komentar
Posting Komentar