Makassar, Lensa Pendidikan News,-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Direskrimsus Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus Korupsi yang melibatkan Bank Plat merah dengan modus fasilitas kredit usaha kecil menengah yang merugikan negara puluhan miliar.
Atas keberhasilan Direskrimsus melalui Tim Subdit 3 Tipidkor, Kapolda Sulsel menggelar Press Rilis di halaman Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel pada Rabu, 28/8/2024 Sore. Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Andi Ryan Djajadi, S.I.K, M.H didampingi oleh Direktur Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol. Helmi Kwarta Putra dan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto dan beberapa anggota Subdit 3 Tipidkor Reskrimsus Polda Sulsel.
Dalam keterangan persnya, Kapolda Sulsel menjelaskan jika kasus Korupsi yang melibatkan Bank Mandiri Cabang Kartini Makassar mengucurkan kredit kepada PT. Eastern Plour Floormills (PT. EPFM) melalui program Small Medium Enterprise (SME) atau Usaha Kecil Menengah yang ditransfer ke rekening Koperasi PT. EPFM.
Diduga dalam pemberian fasilitas kredit kepada Koperasi PT. EPFM tersebut tidak sesuai dengan aturan perbankan yang ada dan diduga kuat menggunakan data-data fiktif.
" Tidak melalui proses analisis kredit tidak ada prinsip-prinsip itu yang menjadi kewajiban dari perbankan kemudian jumlah pelakunya itu ada 11 orang dan yang dicairkan sekitar 120 miliar. Pencairan ditransfer ke rekening koperasi kemudian lalu dipecah, ini modusnya ditransfer lagi ke beberapa rekening pribadi calon tersangka". Ujar Andi Ryan.
Lanjut Orang nomor 1 di Polda Sulsel ini, Sampai dengan saat ini sudah diperiksa sebanyak 154 orang termasuk 11 orang pihak Bank Mandiri. Pengurus koperasinya dan 6 orang pengelola koperasi 10 orang dan anggota koperasinya sendiri ada 120 orang yang sudah diperiksa sebagai saksi terkait dengan penerima aliran dana itu ada 7 orang juga sudah diperiksa.
" Kenapa kami rilis pada hari ini karena statusnya sudah naik ke tahap Penyidikan dalam waktu dekat tentu Kita berharap habis ini bisa ditetapkan Siapa yang bertanggung jawab ataupun Siapa yang bisa menjadi tersangka". Terang Andi Ryan.
Kapolda Juga memperlihatkan sejumlah barang bukti sitaan yang terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 1,7 miliar, sejumlah perangkat elektronik berupa Laptop, Buku BPKB dan STNK Mobil yang disita, Sertipikat serta Puluhan kendaraan roda dua yang terdiri dari Mobil pribadi, Truk Tronton dan Dumptruk. Selain itu, Diperlihatkan juga puluhan Box Plastik ukuran besar yang berisi dokumen yang disita oleh Tim Subdit 3 Tipidkor Reskrimsus Polda Sulsel. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari 50 Miliar Rupiah.
Menutup keterangannya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Andi Ryan mengimbau kepada para pelaku yang masih berkeliaran diharapkan untuk segera melaporkan diri dan mengembalikan Uang Negara yang telah diambilnya demi mengurangi dampak Hukum yang lebih berat jika ditangkap paksa.
Komentar
Posting Komentar