Kantor Pemerintah Kabupaten Luwu
Rumor akan adanya pergeseran dan mutasi untuk jabatan Kepala
SD dan Pengawas di sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Luwu tak pelak
membuat gerah ratusan Kasek SD dan sejumlah pengawas sekolah. Pasalnya
pertemuan yang digelar oleh Disdikpora dengan sejumlah Kepala SD dan pengawas
di Belopa beberapa waktu silam memunculkan berbagai pendapat. Sumber di Belopa
menyebutkan kalau selama ini baik Disdikpora Kabupaten Luwu dan Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Luwu dalam melakukan mutasi maupun pergeseran
dinilai semena-mena dan tak pernah memperhitungkan masa jabatan atau pengabdian
dari para Kepala Sekolah serta pengawas.
Seperti yang dialami sejumlah Kasek yang baru beberapa bulan
menjabat kasek, tiba-tiba saja keluar SK Mutasi yang baru diterima setelah SK
tersebut berumur lima tahun. Sehingga para Kasek pun bingung akan hal tersebut.
Anehnya lagi ungkap sumber di Disdikpora Luwu, dalam SK itu berkop Bupati.
Sementara yang bertanda tangan adalah Kepala BKD. Tentu ini berkaitan dengan
administrasi kepegawaian yang dinilai masih karut marut.
Kepala BKD Luwu, Andi Syaifullah ketika akan dikonfirmasi
baik di kantor BKD Kabupaten Luwu maupun di kediamannya selalu tidak berada di
tempat. Termasuk ketika media ini berupaya menemuinya di kantor Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Luwu dimana Andi Syaifullah
rangkap jabatan selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas PSDA Juga tak ada di
tempat.
Sumber lain juga menyebutkan jika mutasi yang dilakukan oleh
BKD sangat bermuatan politis dan penuh dengan kepentingan serta berbau Korupsi.
Sumber tadi menjelaskan bahwa lazimnya penempatan seseorang pada jabatan baru
biasanya disertai dengan tunjangan yang mulai berlaku sejak Surat Keputusan
dibuat. Tapi yang terjadi di kabupaten Luwu malah sebaliknya dimana SK yang
dikeluarkan tidak angsung disampaikan kepada yang bersangkutan. Melainkan
mengendap hingg lima bulan. Barulah SK tersebut diberikan kepada yang
bersangkutan. Hal ini menjadi tanda tanya besar. Apalagi tunjangan sesuai
jabatan dalam SK pun baru dibayar setelah SK diberikan dan yang bersangkutan
bertugas di tempat yang baru. “jadi kemana hak kami yang 5 bulan itu”. Ujar
Sumber tadi.
Sementara itu, salah seorang staf BKD yang enggan disebut
identitasnya membenarkan keluhan sumber media ini. Staf tadi bahkan menjelaskan
bahwa kejadian tersebut sudah terjadi sejak lama dan seolah terjadi pembiaran
hingga media cetak maupun LSM yang ada di Luwu tak berkutik dengan kondisi ini.
(dpF005)
Komentar
Posting Komentar