Gerbang Kota Belopa Kabupaten Luwu
Tahun 2016 baru saja memasuki triwulan I. Namun rupanya Etos kerja Pejabat pemegang
kebijakan di Kabupaten Luwu masih perlu dipertanyakan karena disinyalir banyak
yang bermalas-malasan ke kantor. Dari pantauan media ini, sejak awal februari
2016, sejumlah SKPD lingkup Pemkab Luwu nampak sunyi dari aktifitas. Sebagian
besar PNS hanya santai dan sebagian lagi tetap sibuk dengan rutinitas kantor.
Parahnya lagi sebagian besar SKPD yang Pimpinannya yang diduga malas berkantor
tersebut adalah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas
Kesehatan. Sementara SKPD bagian teknis diantaranya Dinas Tata Ruang dan
Permukiman, Dinas PSDA, BKD, dan Dinas Perhubungan, juga selalu tak berada di
tempat pada jam-jam kantor. Para staf di
beberapa SKPD yang dikunjungi berdalih kalau Pimpinan mereka sedang ada
kesibukan di luar Kantor. Tentu menjadi pertanyaan, kesibukan apa gerangan
sehingga para Pimpinan SKPD jarang berkantor. Apalagi yang bersentuhan langsung
dengan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu SKPD yang paling ramai
aktifitasnya yakni Disdukcapil, dalam beberapa hari belakangan mendapat sorotan
dari masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP,
Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. Kepada media ini, beberapa warga mengaku
kecewa dengan pelayanan di Disdukcapil yang terkesan sangat birokratis dan
tidak efisien baik dari sisi waktu, maupun dari sisi pelayanan. Sumber media
ini menuturkan dirinya mengurus pencetakan kartu keluarga namun hingga dua
minggu KK nya belum juga terbit. Dirinya pun selalu menanyakan kepada pegawai
yang membidangi KK namun dijawab akan dihubungi setelah KKnya terbit, atau
dengan dalih Pak Kadis belum tanda tangan. Sumber tadi mengaku sangat kecewa
dan tidak tahu harus berbuat apa. Padahal jarak rumahnya ke Kantor Disdukcapil
terbilang cukup jauh, yakni sekitar 25 km. Sebagai masyarakat awam, sumber tadi
hanya bisa pasrah menunggu KKnya diterbitkan oleh Disdukcapil Luwu.
Wartawan media ini kemudian
melakukan penelusuran proses yang dianggap oleh masyarakat sangat berbelit. Dan
benar saja, proses yang panjang ternyata menjadi penyebab lamanya waktu tunggu
untuk memperoleh KK maupun Akte Kelahiran, demikian pula dengan KTP Elektrik.
Proses pelayanan dimulai dengan menyetor kelengkapan berkas (KTP, KK, Akta
kelahiran) di loket yang telah ditentukan. Petugas loket selanjutnya memeriksa
kelengkapan berkas. Jika dinilai lengkap, maka pemohon akan disodorkan formulir
(Kuning untuk akta kelahiran dan merah untuk Kartu keluarga. Jika sudah di isi
dengan benar dan lengkap, petugas lalu memberikan resi sebagai tanda sudah
terdaftar dengan nomor antrian berkas. Berkas pemohon lalu diserahkan ke staf
bagian input data. Setelah itu diperiksa oleh staf yang lain. Proses
selanjutnya berkas kemudian dibawa ke ruang operator untuk diverifikasi oleh
Kepala Seksi kemudian dilengkapi dengan SK Kepala Dinas lalu dibawa ke Kepala
Bidang. Perjalanan berkas kemudian berlanjut ke meja staf untuk dicatat lalu ke
staf yang lain yang bertugas melakukan scan data ke komputer, barulah
dieksekusi oleh operator yang mencetak KK atau Akte kelahiran. Setelah dicetak,
KK dan Akte Kelahiran kemudian dicatat lagi dalam buku besar dan kembali ke
Kepala Seksi untuk di paraf lalu dimasukkan lagi ke Kepala Bidang untuk diparaf
lagi. Lanjut setelah itu berkas dibawa ke staf di lantai satu untuk dicatat dalam
buku harian atau berita acara. Belum berakhir di berita acara, KK atau Akte
kelahiran yang sudah dicetak tadi baru masuk ke ruang Kepala Dinas untuk
ditanda tangani. Kemudian setelah keluar dari ruangan Kepala Dinas, staf
membubuhkan stempel dan dicatat lagi dalam buku besar. Akhirnya perjalanan
panjang berkas tadi tiba di tangan staf untuk disimpan sesuai nomor antrian
berkas.
Tanpa SOP
Panjangnya proses pelayanan
kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Luwu ini dinilai oleh sejumlah kalangan
sebagai akibat dari tidak adanya Standar Operasional Pelayanan atau SOP. Dimana
petugas loket hanya meminta nomor kontak dari pemohon dan dicatat pada resi
dengan alasan jika sudah terbit, petugas akan menghubungi pemohon untuk
mengambil KK atau akte kelahiran. Sehingga tidak ada jaminan berapa hari kerja proses berkas selesai. Hal lain yang menjadi sebab panjangnya
birokrasi di disdukcapil Luwu adalah kehadiran staf atau pegawai yang
membidangi. Jika ada satu orang saja tidak berada di tempat, maka secara
otomatis “perjalanan berkas” jadi tersendat. Hal tersebut terlihat saat
wartawan media ini mengikuti proses di disdukcapil. Jam pelayanan yang
seharusnya dimulai pukul 08.00 hingga waktu istirahat pukul 12.00, rupanya tak
berjalan sesuai aturan (tidak disiplin) sebab jam baru menunjukkan pukul 11
jelang siang, namun sejumlah pegawai sudah tidak berada di tempat pelayanan.
Demikian halnya dengan pejabat yang berperan penting dalam proses pelayanan
seperti kepala seksi dan kepala bidang.
Sumber lain di disdukcapil yang
minta identitasnya dirahasiakan menuturkan tentang kurang disiplinnya pegawai
hingga pejabat di kabupaten Luwu yang sudah menjadi rahasia umum. Sumber tadi
mencontohkan jika waktu istirahat normal adalah pukul 12.00 hingga pukul 13
siang, maka di Luwu sendiri jam istirahatnya bisa lebih panjang hingga pukul
setengah tiga siang. Karuan saja pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat
dan memakan waktu lama. Belum lagi kata sumber tadi, Kepala Dinas terkadang
sibuk di luar kantor hingga berkas yang harus ditanda tangani menumpuk di ruang
kerja menunggu Kepala Dinas masuk kantor yang tidak tentu jadwal masuknya.
Ketika akan dikonfirmasi, Kadis
dukcapil Luwu selalu tidak berada di tempat. Baik di pagi hari hingga jam
pulang kantor. Sumber tadi memberi saran untuk bertemu Kadis memang sangat
sulit dan butuh ekstra kesabaran untuk mengecek keberadaan pimpinan SKPD
tersebut. (DPF.011)
Komentar
Posting Komentar