Langsung ke konten utama

Sebagian Besar Kepala SKPD Di Luwu Malas Berkantor, Pelayanan Terhambat

Gerbang Kota Belopa Kabupaten Luwu
                                              

 Tahun 2016 baru saja memasuki triwulan I. Namun rupanya Etos kerja Pejabat pemegang kebijakan di Kabupaten Luwu masih perlu dipertanyakan karena disinyalir banyak yang bermalas-malasan ke kantor. Dari pantauan media ini, sejak awal februari 2016, sejumlah SKPD lingkup Pemkab Luwu nampak sunyi dari aktifitas. Sebagian besar PNS hanya santai dan sebagian lagi tetap sibuk dengan rutinitas kantor. Parahnya lagi sebagian besar SKPD yang Pimpinannya yang diduga malas berkantor tersebut adalah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Sementara SKPD bagian teknis diantaranya Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Dinas PSDA, BKD, dan Dinas Perhubungan, juga selalu tak berada di tempat pada jam-jam kantor.  Para staf di beberapa SKPD yang dikunjungi berdalih kalau Pimpinan mereka sedang ada kesibukan di luar Kantor. Tentu menjadi pertanyaan, kesibukan apa gerangan sehingga para Pimpinan SKPD jarang berkantor. Apalagi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu SKPD yang paling ramai aktifitasnya yakni Disdukcapil, dalam beberapa hari belakangan mendapat sorotan dari masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. Kepada media ini, beberapa warga mengaku kecewa dengan pelayanan di Disdukcapil yang terkesan sangat birokratis dan tidak efisien baik dari sisi waktu, maupun dari sisi pelayanan. Sumber media ini menuturkan dirinya mengurus pencetakan kartu keluarga namun hingga dua minggu KK nya belum juga terbit. Dirinya pun selalu menanyakan kepada pegawai yang membidangi KK namun dijawab akan dihubungi setelah KKnya terbit, atau dengan dalih Pak Kadis belum tanda tangan. Sumber tadi mengaku sangat kecewa dan tidak tahu harus berbuat apa. Padahal jarak rumahnya ke Kantor Disdukcapil terbilang cukup jauh, yakni sekitar 25 km. Sebagai masyarakat awam, sumber tadi hanya bisa pasrah menunggu KKnya diterbitkan oleh Disdukcapil Luwu.
Wartawan media ini kemudian melakukan penelusuran proses yang dianggap oleh masyarakat sangat berbelit. Dan benar saja, proses yang panjang ternyata menjadi penyebab lamanya waktu tunggu untuk memperoleh KK maupun Akte Kelahiran, demikian pula dengan KTP Elektrik. Proses pelayanan dimulai dengan menyetor kelengkapan berkas (KTP, KK, Akta kelahiran) di loket yang telah ditentukan. Petugas loket selanjutnya memeriksa kelengkapan berkas. Jika dinilai lengkap, maka pemohon akan disodorkan formulir (Kuning untuk akta kelahiran dan merah untuk Kartu keluarga. Jika sudah di isi dengan benar dan lengkap, petugas lalu memberikan resi sebagai tanda sudah terdaftar dengan nomor antrian berkas. Berkas pemohon lalu diserahkan ke staf bagian input data. Setelah itu diperiksa oleh staf yang lain. Proses selanjutnya berkas kemudian dibawa ke ruang operator untuk diverifikasi oleh Kepala Seksi kemudian dilengkapi dengan SK Kepala Dinas lalu dibawa ke Kepala Bidang. Perjalanan berkas kemudian berlanjut ke meja staf untuk dicatat lalu ke staf yang lain yang bertugas melakukan scan data ke komputer, barulah dieksekusi oleh operator yang mencetak KK atau Akte kelahiran. Setelah dicetak, KK dan Akte Kelahiran kemudian dicatat lagi dalam buku besar dan kembali ke Kepala Seksi untuk di paraf lalu dimasukkan lagi ke Kepala Bidang untuk diparaf lagi. Lanjut setelah itu berkas dibawa ke staf di lantai satu untuk dicatat dalam buku harian atau berita acara. Belum berakhir di berita acara, KK atau Akte kelahiran yang sudah dicetak tadi baru masuk ke ruang Kepala Dinas untuk ditanda tangani. Kemudian setelah keluar dari ruangan Kepala Dinas, staf membubuhkan stempel dan dicatat lagi dalam buku besar. Akhirnya perjalanan panjang berkas tadi tiba di tangan staf untuk disimpan sesuai nomor antrian berkas.
Tanpa SOP

Panjangnya proses pelayanan kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Luwu ini dinilai oleh sejumlah kalangan sebagai akibat dari tidak adanya Standar Operasional Pelayanan atau SOP. Dimana petugas loket hanya meminta nomor kontak dari pemohon dan dicatat pada resi dengan alasan jika sudah terbit, petugas akan menghubungi pemohon untuk mengambil KK atau akte kelahiran. Sehingga tidak ada jaminan berapa  hari kerja proses berkas selesai.  Hal lain yang menjadi sebab panjangnya birokrasi di disdukcapil Luwu adalah kehadiran staf atau pegawai yang membidangi. Jika ada satu orang saja tidak berada di tempat, maka secara otomatis “perjalanan berkas” jadi tersendat. Hal tersebut terlihat saat wartawan media ini mengikuti proses di disdukcapil. Jam pelayanan yang seharusnya dimulai pukul 08.00 hingga waktu istirahat pukul 12.00, rupanya tak berjalan sesuai aturan (tidak disiplin) sebab jam baru menunjukkan pukul 11 jelang siang, namun sejumlah pegawai sudah tidak berada di tempat pelayanan. Demikian halnya dengan pejabat yang berperan penting dalam proses pelayanan seperti kepala seksi dan kepala bidang.
Sumber lain di disdukcapil yang minta identitasnya dirahasiakan menuturkan tentang kurang disiplinnya pegawai hingga pejabat di kabupaten Luwu yang sudah menjadi rahasia umum. Sumber tadi mencontohkan jika waktu istirahat normal adalah pukul 12.00 hingga pukul 13 siang, maka di Luwu sendiri jam istirahatnya bisa lebih panjang hingga pukul setengah tiga siang. Karuan saja pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat dan memakan waktu lama. Belum lagi kata sumber tadi, Kepala Dinas terkadang sibuk di luar kantor hingga berkas yang harus ditanda tangani menumpuk di ruang kerja menunggu Kepala Dinas masuk kantor yang tidak tentu jadwal masuknya.
Ketika akan dikonfirmasi, Kadis dukcapil Luwu selalu tidak berada di tempat. Baik di pagi hari hingga jam pulang kantor. Sumber tadi memberi saran untuk bertemu Kadis memang sangat sulit dan butuh ekstra kesabaran untuk mengecek keberadaan pimpinan SKPD tersebut. (DPF.011)

Komentar

Populer

Jawab Persoalan Rakyat Pemdes Appatanah Garap Program Inovasi

Dua program skala prioritas pembangunan mulai direncanakan dan digarap aparat Pemerintah Desa Appatanah, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan. Dipenganggaran tahun 2018 mendatang, aparat Pemdes Appatanah telah mewacanakan alokasi anggaran pembangunan sumur bor untuk mengakhiri penderitaan berkepanjangan masyarakat yang telah bertahun-tahun mengantri untuk mendapatkan jatah air bersih. Sebelumnya, sejumlah solusi telah ditempuh oleh pemerintah desa setempat, salah satunya program budidaya tanaman sukun. Namun karena pengaruh suhu dan cuaca, tanaman sukun yang dibudidayakan di Desa Appatanah, gagal dan akhirnya harus terhenti di tengah jalan. Kepala Desa Appatanah, Andi Syamsul memastikan, Persoalan pemenuhan kebutuhan air bersih di masyarakat baru akan terjawab, jika sekiranya, pemerintah mampu menghadirkan pembangunan instalasi penyulingan air bersih, ataupun sumur bor. Andi Syamsul berharap, permasalahan ini bisa menjadi perhatian skala priori...