Sosialisasi peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara pelaksanaan pertanggung jawaban transaksional non tunai pada semua tingkatan bendahara organisasi perangkat daerah (OPD) oleh keuangan daerah dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Dr. H. Zainuddin, SH., MH. Rangkaian acara sosialisasi peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 94 Tahun 2017 yang dipusatkan di ruang pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar ini, disponshori oleh PT. Bank Sulselbar. Hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Dr. H. Zainuddin, SH., MH, Sekretaris Daerah Kepulauan Selayar, Dr. Ir. Marjani Sultan, M,Si, Inspektur kabupaten, Ar. Krg. Magassing, SH., MH, Pimpinan PT. Bank Sulselbar Cabang Kep. Selayar, Nursjam Amstrong, SE, jajaran Asisten Lingkup Setda, Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), bendahara OPD, Camat, Lurah. Kepala bagian humas Setda Kepulauan Selayar, Hj. Patta Tuleng, S.Sos., M.Si menandaskan, acara sosialisasi peraturan bupati Nomor 94 t...