Kepala Desa Abbulosibatang Kec. Marusu Kab. Maros Rahman ketika mendampingi Terlapor Sahabuddin saat pemeriksaan di Polres Maros. (foto: SAM)
Surat bertuliskan aksara Lontara yang diduga Palsu dan menjadi dasar terbitnya Sertifikat atas nama Sahabuddin
Meski terletak agak
jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Maros, Desa Abbulosibatang yang masuk
dalam wilayah administrasi Kecamatan Marusu ini ternyata menyimpan banyak
persoalan menyangkut hak tanah warganya.
Seperti yang dialami oleh Sam (40) dan beberapa warga lainnya yang merasa
dirugikan akibat tanah milik orang tuanya telah bersertifikat atas nama orang
lain. Padahal menurut Sam, Tanah peninggalan almarhum Kakeknya yang bernama Dg
Passe yang luasannya mencapai lebih dari 2 hektar itu tidak pernah dipindah
tangankan. Hal ini berdasarkan buku F dan
SPPT Pajak Bumi dan Bangunan hingga tahun 1993 belum pernah dilakukan
perubahan nama maupun transaksi penjualan. Namun pada tahun 2006 saat program
Ajudikasi dari Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Maros, ternyata di atas lahan milik alm. Dg Passe terbit Sertifikat
atas nama Sahabuddin dengan nomor sertifikat 00575 seluas 6153 meter persegi.
Melihat
kenyataan tersebut, Sam kepada Media ini menuturkan pihaknya telah berupaya
semaksimal mungkin untuk menyelesaikan persoalan itu dengan jalan kekeluargaan
jauh-jauh hari sejak mengetahui lahan Kakeknya diserobot orang. Menurutnya,
dirinya mengetahui rencana Ajudikasi dan berinisiatif menemui Sahabuddin
menanyakan perihal lahan Dg Passe. Sahabuddin kemudian menunjukkan secarik
kertas usang bertuliskan huruf lontara dan mengatakan bahwa Dg Passe telah
menjual tanahnya kepada orang tuanya (Sahabuddin, red) pada tahun 1965 dengan
harga Rp 57.500. karena melihat keganjilan dalam surat itu, Sam menyampaikan
kepada Sahabuddin untuk tidak memunculkan surat tersebut karena menurut Sam,
Kakeknya telah meninggal dunia pada tahun 1961. Menurut Sam, saat itu
Sahabuddin tidak bereaksi sehingga Sam mengira Sahabuddin paham dengan maksud
yang disampaikannya.
Masih
menurut penuturan Sam, karena harus menyelesaikan pekerjaannya di Kendari, Sam
tidak sempat melanjutkan pengurusan tanah Kakeknya hingga pada tahun 2015 ini
dirinya mendapat kabar kalau tanah kakeknya telah disertifikatkan orang lain.
Upaya mediasi pun ditempuh guna mendapat kepastian atas lahan sang kakek.
Dihadapan Kepala Desa Abbulosibatang, Rahman, Sam meminta dimediasi. Rahman
selaku Kepala Desa menyatakan dirinya akan bertindak netral. Namun pada
kenyataannya pertemuan dengan agenda mediasi tersebut tidak menghasilkan
apa-apa sehingga Sam berinisiatif menghadap Camat Marusu, Basri. Dihadapan
Camat Marusu, Sam kembali mengutarakan niatnya untuk dimediasi dan dipertemukan
dengan Kades Abbulosibatang serta Sahabudddin. Namun hingga berita ini naik
cetak, mediasi yang diharapkan tak kunjung dilaksanakan. Hingga akhirnya Sam
menempuh Jalur Hukum dengan melaporkan Sahabuddin atas dugaan Pemalsuan Dokumen
ke Polsek Lau dan kemudian dilanjutkan ke Polres Maros dengan nomor laporan
polisi : LPB/358/X/2015 tertanggal 24 Oktober 2015.
Berharap
di Jalur Hukum akan ada keadilan, Sam tak menutup diri akan upaya mediasi.
Namun pada kenyataannya Sam masih juga menemukan keganjilan pada proses
penyidikan. dimana semua data pembanding dan saksi telah dihadirkan namun pihak
penyidik terkesan lamban dan seolah ada upaya untuk mengarahkan persoalan
tersebut ke arah perdata. Keganjilan berikut yang ditemukannya adalah kehadiran
Kades Abbulosibatang, Rahman saat pemeriksaan terlapor Sahabuddin. Menurut Sam,
hal ini bisa menjadi preseden buruk. Mengingat Laporannya adalah Laporan Dugaan
Tindak Pidana. Dimana Seseorang yang diperiksa oleh Penyidik hanya boleh
didampingi oleh Penasehat Hukum. Sehingga Sam mempertanyakan kapasitas Kades
Rahman mendampingi Sahabuddin dalam proses pemeriksaan di Kepolisian.
Sementara
Dari penelusuran media ini, masih banyak warga lain yang lahan atau tanah
mereka telah bersertifikat atas nama orang lain atau dicaplok. Seperti yang dialami oleh Abd. Samad (83)
mantan Kepala Kampung sebelum menjadi Desa Abbulosibatang. Menurutnya, dirinya
tak pernah menjual tanah yang saat ini dikuasai orang lain seluas lebih dari 20
are atau kurang lebih 2000 meter persegi namun tiba-tiba saja telah
bersertifikat atas nama orang lain. sejumlah
sumber yang minta identitasnya dirahasiakan kepada media ini menjelaskan bahwa
kuat dugaan ada oknum yang bermain atau menjadi dalang sehingga sebagian besar
tanah dan lahan di Desa Abbulosibatang tiba-tiba beralih kepemilikan dengan
alas hak Sertifikat hasil Ajudikasi tahun 2006 silam. Menurut Sumber media ini,
Oknum “Orang Kuat” di Desa Abbulosibatang menggunakan modus menerbitkan sertifikat dengan meminjam nama
orang lain kemudian setelah terbit sertifikat, oknum tadi menjual lahan
tersebut kepada pengusaha dimana hasil penjualan itu dinikmati oleh oknum tadi
bersama orang yang “dipinjam” namanya dalam Sertifikat tersebut. “Mungkin ini
yang dimaksud dengan Mafia Tanah.” Ungkap sumber tadi. Masih menurut sumber di
lapangan, jika hal ini tidak segera mendapat perhatian serius dari Pemkab Maros,
bukan mustahil ratusan hektar tanah atau lahan di Kecamatan Marusu telah dan
atau akan dijual oleh mafia tanah kepada pengusaha yang pada akhirnya pemilik
asli lahan tersebut kehilangan lahannya akibat praktek mafia tanah yang telah
menyasar hingga ke pedalaman.
Kades Abbulosibatang,
Rahman ketika akan dikonfirmasi baik di Kantor Desa maupun di kediamannya
selalu tidak berada di tempat. Begitupula dengan Camat Marusu, Basri yang akan
dikonfirmasi sedang tidak di tempat.
Baik Sam, Abd. Samad dan beberapa warga
desa Abbulosibatang berharap agar Pemerintah Kabupaten Maros beserta Instansi
terkait dapat melakukan upaya peninjauan atas maraknya penjualan lahan
menggunakan sertifikat bodong alias asli tapi palsu hasil rekayasa oknum
tertentu yang ingin mengambil keuntungan besar di atas penderitaan warga yang
dicaplok lahannya.(pn)
Komentar
Posting Komentar