Langsung ke konten utama

Lahan Dicaplok, Warga Abbulosibatang Resah



















 Kepala Desa Abbulosibatang Kec. Marusu Kab. Maros Rahman ketika mendampingi Terlapor Sahabuddin saat pemeriksaan di Polres Maros. (foto: SAM)



 









Surat bertuliskan aksara Lontara yang diduga Palsu dan menjadi dasar terbitnya Sertifikat atas nama Sahabuddin 

Meski terletak agak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Maros, Desa Abbulosibatang yang masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Marusu ini ternyata menyimpan banyak persoalan menyangkut  hak tanah warganya. Seperti yang dialami oleh Sam (40) dan beberapa warga lainnya yang merasa dirugikan akibat tanah milik orang tuanya telah bersertifikat atas nama orang lain. Padahal menurut Sam, Tanah peninggalan almarhum Kakeknya yang bernama Dg Passe yang luasannya mencapai lebih dari 2 hektar itu tidak pernah dipindah tangankan. Hal ini berdasarkan buku F dan  SPPT Pajak Bumi dan Bangunan hingga tahun 1993 belum pernah dilakukan perubahan nama maupun transaksi penjualan. Namun pada tahun 2006 saat program Ajudikasi dari Badan Pertanahan  Nasional Kabupaten Maros, ternyata di atas lahan milik alm. Dg Passe terbit Sertifikat atas nama Sahabuddin dengan nomor sertifikat 00575 seluas 6153 meter persegi.
                Melihat kenyataan tersebut, Sam kepada Media ini menuturkan pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan persoalan itu dengan jalan kekeluargaan jauh-jauh hari sejak mengetahui lahan Kakeknya diserobot orang. Menurutnya, dirinya mengetahui rencana Ajudikasi dan berinisiatif menemui Sahabuddin menanyakan perihal lahan Dg Passe. Sahabuddin kemudian menunjukkan secarik kertas usang bertuliskan huruf lontara dan mengatakan bahwa Dg Passe telah menjual tanahnya kepada orang tuanya (Sahabuddin, red) pada tahun 1965 dengan harga Rp 57.500. karena melihat keganjilan dalam surat itu, Sam menyampaikan kepada Sahabuddin untuk tidak memunculkan surat tersebut karena menurut Sam, Kakeknya telah meninggal dunia pada tahun 1961. Menurut Sam, saat itu Sahabuddin tidak bereaksi sehingga Sam mengira Sahabuddin paham dengan maksud yang disampaikannya.
                Masih menurut penuturan Sam, karena harus menyelesaikan pekerjaannya di Kendari, Sam tidak sempat melanjutkan pengurusan tanah Kakeknya hingga pada tahun 2015 ini dirinya mendapat kabar kalau tanah kakeknya telah disertifikatkan orang lain. Upaya mediasi pun ditempuh guna mendapat kepastian atas lahan sang kakek. Dihadapan Kepala Desa Abbulosibatang, Rahman, Sam meminta dimediasi. Rahman selaku Kepala Desa menyatakan dirinya akan bertindak netral. Namun pada kenyataannya pertemuan dengan agenda mediasi tersebut tidak menghasilkan apa-apa sehingga Sam berinisiatif menghadap Camat Marusu, Basri. Dihadapan Camat Marusu, Sam kembali mengutarakan niatnya untuk dimediasi dan dipertemukan dengan Kades Abbulosibatang serta Sahabudddin. Namun hingga berita ini naik cetak, mediasi yang diharapkan tak kunjung dilaksanakan. Hingga akhirnya Sam menempuh Jalur Hukum dengan melaporkan Sahabuddin atas dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polsek Lau dan kemudian dilanjutkan ke Polres Maros dengan nomor laporan polisi : LPB/358/X/2015 tertanggal 24 Oktober 2015.
                Berharap di Jalur Hukum akan ada keadilan, Sam tak menutup diri akan upaya mediasi. Namun pada kenyataannya Sam masih juga menemukan keganjilan pada proses penyidikan. dimana semua data pembanding dan saksi telah dihadirkan namun pihak penyidik terkesan lamban dan seolah ada upaya untuk mengarahkan persoalan tersebut ke arah perdata. Keganjilan berikut yang ditemukannya adalah kehadiran Kades Abbulosibatang, Rahman saat pemeriksaan terlapor Sahabuddin. Menurut Sam, hal ini bisa menjadi preseden buruk. Mengingat Laporannya adalah Laporan Dugaan Tindak Pidana. Dimana Seseorang yang diperiksa oleh Penyidik hanya boleh didampingi oleh Penasehat Hukum. Sehingga Sam mempertanyakan kapasitas Kades Rahman mendampingi Sahabuddin dalam proses pemeriksaan di Kepolisian.
                Sementara Dari penelusuran media ini, masih banyak warga lain yang lahan atau tanah mereka telah bersertifikat atas nama orang lain atau dicaplok.  Seperti yang dialami oleh Abd. Samad (83) mantan Kepala Kampung sebelum menjadi Desa Abbulosibatang. Menurutnya, dirinya tak pernah menjual tanah yang saat ini dikuasai orang lain seluas lebih dari 20 are atau kurang lebih 2000 meter persegi namun tiba-tiba saja telah bersertifikat atas nama orang lain.  sejumlah sumber yang minta identitasnya dirahasiakan kepada media ini menjelaskan bahwa kuat dugaan ada oknum yang bermain atau menjadi dalang sehingga sebagian besar tanah dan lahan di Desa Abbulosibatang tiba-tiba beralih kepemilikan dengan alas hak Sertifikat hasil Ajudikasi tahun 2006 silam. Menurut Sumber media ini, Oknum “Orang Kuat” di Desa Abbulosibatang menggunakan modus  menerbitkan sertifikat dengan meminjam nama orang lain kemudian setelah terbit sertifikat, oknum tadi menjual lahan tersebut kepada pengusaha dimana hasil penjualan itu dinikmati oleh oknum tadi bersama orang yang “dipinjam” namanya dalam Sertifikat tersebut. “Mungkin ini yang dimaksud dengan Mafia Tanah.” Ungkap sumber tadi. Masih menurut sumber di lapangan, jika hal ini tidak segera mendapat perhatian serius dari Pemkab Maros, bukan mustahil ratusan hektar tanah atau lahan di Kecamatan Marusu telah dan atau akan dijual oleh mafia tanah kepada pengusaha yang pada akhirnya pemilik asli lahan tersebut kehilangan lahannya akibat praktek mafia tanah yang telah menyasar hingga ke pedalaman.
Kades Abbulosibatang, Rahman ketika akan dikonfirmasi baik di Kantor Desa maupun di kediamannya selalu tidak berada di tempat. Begitupula dengan Camat Marusu, Basri yang akan dikonfirmasi sedang tidak di tempat.
Baik Sam, Abd. Samad dan beberapa warga desa Abbulosibatang berharap agar Pemerintah Kabupaten Maros beserta Instansi terkait dapat melakukan upaya peninjauan atas maraknya penjualan lahan menggunakan sertifikat bodong alias asli tapi palsu hasil rekayasa oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan besar di atas penderitaan warga yang dicaplok lahannya.(pn)
               

Komentar

Populer

Jawab Persoalan Rakyat Pemdes Appatanah Garap Program Inovasi

Dua program skala prioritas pembangunan mulai direncanakan dan digarap aparat Pemerintah Desa Appatanah, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan. Dipenganggaran tahun 2018 mendatang, aparat Pemdes Appatanah telah mewacanakan alokasi anggaran pembangunan sumur bor untuk mengakhiri penderitaan berkepanjangan masyarakat yang telah bertahun-tahun mengantri untuk mendapatkan jatah air bersih. Sebelumnya, sejumlah solusi telah ditempuh oleh pemerintah desa setempat, salah satunya program budidaya tanaman sukun. Namun karena pengaruh suhu dan cuaca, tanaman sukun yang dibudidayakan di Desa Appatanah, gagal dan akhirnya harus terhenti di tengah jalan. Kepala Desa Appatanah, Andi Syamsul memastikan, Persoalan pemenuhan kebutuhan air bersih di masyarakat baru akan terjawab, jika sekiranya, pemerintah mampu menghadirkan pembangunan instalasi penyulingan air bersih, ataupun sumur bor. Andi Syamsul berharap, permasalahan ini bisa menjadi perhatian skala priori...