Implementasi Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, berimbas pula pada
penataan kelembagaan perangkat atau SKPD di Kota Makassar.
Ada empat dinas dan satu badan lingkup
Pemerintah kota (Pemkot) Makassar yang akan segera menempati kantor baru yang
berada di tiga lokasi berbeda. Keempatnya adalah Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman yang sebelumnya berkantor di gabungan dinas – dinas, akan menempati
gedung eks Badan Diklat yang terletak di Jalan Sultan Alauddin.
Sementara untuk Dinas
Perpustakaan dan Dinas Kebudayaan yang keduanya merupakan hasil pemekaran dari
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Arsip dan Perpustakaan akan
berkantor di eks Badan Pemberdayaan Masyarakat yang berlokasi di Jalan
Balaikota.
Badan Penelitian dan Pengembangan
yang merupakan pemekaran dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
menempati kantor eks BNK (Badan Narkotika Kota) yang berada di lantai 2 Balaikota.
“Kita manfaatkan ruang yang ada,”
kata Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto saat memimpin rapat
penentuan ruangan di Ruang Pola Balaikota, Selasa (10/1/2017).
Rapat tersebut dihadiri pimpinan
SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan kepala bagiam lingkup Pemkot Makassar,
Kapala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Herwin Haiyya, serta Asisten I
Bidang Pemerintahan Sabri. Turut hadir Asisten II Bidang Keuangan dan Aset
Kusayyeng, dan Asisten III Bidang Ekonomi Pembangunan Sosial Takdir Hasan
Saleh.
Setelah dinas dan badan menempati
kantor yang baru, Wali Kota Danny mengharapkan pelayanan publik lingkup Pemkot
Makassar dapat berjalan baik dan kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan
pengurusan administrasi ataupun kebutuhan lainnya dapat terlayani dengan cepat
dan transparan.
Diantara dinas dan badan yang
menempati kantor baru, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang memiliki
pegawai terbanyak sejumlah 150 orang diikuti Dinas Kebudayaan 57 pegawai, Dinas
Perpustakaan 48 pegawai, serta Badan Penelitian dan Pengembangan 30 pegawai.(Int-L8)
Komentar
Posting Komentar