Matra,Lensa Pos- Selama satu bulan lebih,Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Mamuju Utara (Matra),langsung melakukan pengintaian terhadap Rahmat 22 Tahun pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu diwilayah Dusun Matua Jaya,Desa Bambalamotu,Kabupaten Matra,Sulawesi Barat (Sulbar).Tim Satuan Reskrim Narkoba berhasil membekuk pelaku didalam bengkelnya (Rahmat-red),sehingga pelaku langsung diamankan di Polres Matra untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,senin 24/7/2017.
Kapolres Matra AKBP Yanuar Widianto mengatakan,penangkapan tersangka ini berawal dari informasi Masyarakat,tentang adanya Masyarakat Desa Randomayang yang menjual Narkotika jenis Sabu-sabu,diduga disebuah tempat atau bengkel milik saudara Rahmat.
"Dari informasi itu,kita lidik sekitar satu bulan setengah,mengikuti tersangka dan kita dapatkan beberapa Barang Bukti (BB),diantaranya 5 paket Narkotika jenis Sabu,satu bungkus sachet kosong dengan kotaknya,satu pirekx dan satu buah handphone berwarna hitam merk Asus yang digunakan untuk transaksi",terangnya.
Lanjut dia,tersangka dijerat pada pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Fisika Tropika,UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Fisika Tropika,UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,maka tersangka diancam pidana 25 tahun",jelas.
Saat ini,kita masih kategorikan pengedar,karena kami baru mengirim urinnya ke laboratorium .
"Kita masih menunggu hasil dari laboratorium,apakah dia (Rahmat-red) pemakai atau pengedar",ungkap Yanuar Widianto.(Roy)
Komentar
Posting Komentar