Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - (Foto: Inilahcom/Agus Priatna)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Sidang praperadilan tersangka korupsi proyek pengadaan eKTP itu sempat ditunda oleh hakim tunggal Kusno lantaran Tim Biro Hukum KPK tak hadir saat sidang dibuka pekan lalu.
"Kita akan hadir karena jadwal praperadilannya sudah ditunda satu minggu ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menyatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim yang telah menunda sidang selama sepekan. KPK, kata dia, telah siap menghadapi Novanto dalam praperadilan kedua kalinya ini.
"Tentu kita hormati apa yang dputuskan oleh hakim ya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.
Pada sidang sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK tidak hadir lantaran mengaku masih ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. KPK meminta sidang ditunda tiga minggu, namun hakim hanya mengabulkan seminggu.
Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disematkan KPK kedua kalinya dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Pada praperadilan pertama, Novanto berhasil mengalahkan KPK.
Kini, menjelang sidang praperadilan dibuka kembali, KPK lebih dulu melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK kini tengah menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan.
Komentar
Posting Komentar