Langsung ke konten utama

Timsus Polres Kepulauan Selayar Gelandang Remaja Tanggung Pemilik 136 Butir Pil Dexa



Jajaran kepolisian Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan terus menggencarkan operasi bersinar lipu 2017 dan menyasar para bandar, kurir, pengedar, serta pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam segala bentuknya yang merupakan sasaran utama aparat berwajib.
Selain menindak para bandar, pengedar, kurir, dan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, jajaran aparat Kepolisian Polres Kepulauan Selayar juga turut memburu para pemilik, dan pengedar obat daftar G yang ikut dijadikan sebagai target operasi (TO).
Hal tersebut dibuktikan dengan tertangkapnya seorang remaja tanggung yang diketahui berprofesi sebagai penjual dan pengedar obat daftar G jenis Dexa. Remaja bertato, berusia (18 tahun) tersebut dicekok petugas di ruas Jl. WR. Soeprapto, Benteng pada sekitar pukul 09.08 Wita, hari Senin,(04/12) kemarin.
Irfan digelandang timsus Polres Kepulauan Selayar bersama barang bukti seratus tiga puluh enam butir obat daftar G jenis dexa yang terdiri dari lima belas sachet dan dikemas dengan menggunakan kantong kresek warna hitam.    
Guna kepentingan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku yang tertangkap tangan memiliki seratus tiga puluh enam butir obat daftar G jenis dexa, langsung digiring ke Mako Polres Kepulauan Selayar untuk diamankan sekaligus menjalani proses pemerikasaan intensif.
Saat diintorogasi petugas, pelaku mengaku sudah memiliki banyak jaringan pelanggan dan pembeli obat daftar G yang dijual seharga empat puluh ribu rupiah per sachet, berisi sepuluh butir pil dexa siap konsumsi.
Hal ini disampaikan Ipda Laode Muh. Jefri Hamzah yang turun memimpin langsung operasi penangkapan terhadap pelaku. Perwira jebolan Akpol angkatan 2017 itu menegaskan, obat daftar G termasuk dalam kategori obat terlarang yang tidak diperbolehkan untuk diperjual belikan secara bebas oleh pemerintah tanpa disertai resep dr. Dalam dunia kedokteran, obat daftar G, biasanya digunakan sebagai obat penenang.
Laode menjelaskan, penyalahgunaan obat daftar G dapat menyebabkan halusinasi dan juga kerap disalahgunakan sebagai alat perangsang seksual. Sementara itu, obat daftar G yang dikonsumsi secara berlebihan akan menjadi pemicu kematian bagi penggunanya, tegas Laode. (fadly syarif)

Komentar

Populer

Jawab Persoalan Rakyat Pemdes Appatanah Garap Program Inovasi

Dua program skala prioritas pembangunan mulai direncanakan dan digarap aparat Pemerintah Desa Appatanah, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan. Dipenganggaran tahun 2018 mendatang, aparat Pemdes Appatanah telah mewacanakan alokasi anggaran pembangunan sumur bor untuk mengakhiri penderitaan berkepanjangan masyarakat yang telah bertahun-tahun mengantri untuk mendapatkan jatah air bersih. Sebelumnya, sejumlah solusi telah ditempuh oleh pemerintah desa setempat, salah satunya program budidaya tanaman sukun. Namun karena pengaruh suhu dan cuaca, tanaman sukun yang dibudidayakan di Desa Appatanah, gagal dan akhirnya harus terhenti di tengah jalan. Kepala Desa Appatanah, Andi Syamsul memastikan, Persoalan pemenuhan kebutuhan air bersih di masyarakat baru akan terjawab, jika sekiranya, pemerintah mampu menghadirkan pembangunan instalasi penyulingan air bersih, ataupun sumur bor. Andi Syamsul berharap, permasalahan ini bisa menjadi perhatian skala priori...