Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

Daftar Tarif Baru Angkot Makassar

Pete-pete Makassar. Foto: Baba Duppa Mulai Jumat (1/4/2016) hari ini, tarif angkutan kota (Pete-pete) di Kota Makassar turun Rp.500, menyusul turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sekertaris Dinas Perhubungan kota Makassar, Muhlis Mas’ud, mengatakan, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2015, Tarif Angkot resmi diturunkan menjadi Rp.4.500,- dari sebelumnya senilai Rp.5.000,- “Sekarang bensin yang ada di kota Makassar. Turun menjadi Rp.6.450,-. Ada penurunan Rp.500,-. Dan masyarakat dihimbau mungkin yang tadinya pengguna pete-pete ataupun supir pete-pete tidak memiliki uang kecil. Mungkin penumpang baiknya disediakan,” terangnya diruang kerjanya. Berikut daftar tarif angkot kota Makassar yang berlaku terhitung mulai 1 April 2016. Trayek A, Rute: Makassar Mall-BTN Minasa Upa (tarif umum Rp.4.500, Pelajar Rp. 3.000) Trayek B, Rute: Pasar Butung-Cendrawasih-Terminal Malengkeri (Tarif Umum Rp. 4.500, Pelajar Rp. 3.000) Trayek C, Rute: Ma

Sekolah Penyelenggara UNBK Wajib Siapkan Genset

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan , Sidik Salam mengatakan,142 sekolah SMA/SMK se Sulsel siap melaksanakan ujian nasional berbasis komputer. Tim telah melakukan ferivikasi ke sekolah yang akan melaksanakan ujian online untuk memastikan perangkat dan jaringan. "Sekolah yang melaksanakan ujian online sudah siap, untuk mengantisipasi listrik padam sekolah siapkan genset" kata Sidik. Sementara untuk meyakinkan pelaksanaan ujian online ini berjalan lancar Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel telah menyurat ke Telkom dan PLN untuk menjalin kerjasama. "Kita jalin koordinasi dengan PLN dan Telkom untuk kelancaran ujian online ini" jelasnya. Selanjutnya Sidik menegaskan bahwa pelaksanaan ujian nasional tahun ini tidak akan ada kebocoran karena terdapat lima paket soal dan dikawal ketat. "Saya yakin tidak ada kebocoran karena jika ada siswa dan guru atau oknum yang terlibat akan kenakan sangsi berat sesuai undang-undang," jelas Sidik meyakin