Siap Hadapi Eksekusi Putusan Mahkamah Agung, PH UPRI Makassar : Silahkan Bacakan Putusan, Kami Tetap Menolak
Lensa Pendidikan News- Jelang Pelaksanaan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI atas perkara PK nomor : 563 PK/PDT/2020 tanggal 6 Januari 2020 antara Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma YPTKD Makassar melawan Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma YPTKDM dkk pada Jum’at tanggal 25 Maret 2022, Jajaran Rektorat Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar menggelar Jumpa Pers di Aula Rektorat UPRI Makassar Jalan Poros Nipa-Nipa Antang, Kamis, 24/03/2020 Siang tadi.
Hadir dalam Jumpa Pers Tersebut Rektor UPRI, Muh.Darwis Nur Tinri,SH, MH, Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Wakil Rektor IV, Ketua LPPM UPRI dan Penasehat Hukum, Muliadi, SH.
Dalam keterangannya, Penasehat Hukum UPRI Makassar, Muliadi, SH dengan tegas menolak rencana Eksekusi dimana dalam diktum amar Putusannya antara lain Menghukum Pembanding semula Tergugat Untuk menghentikan segala kegiatan yang sifatnya mengambil alih hak penyelenggaraan Universitas Veteran RI (UVRI) Makassar. “Dimana Secara De Jure dan De Facto atau secara Hukum maupun secara Fakta, Sebenarnya Unversitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar tidak pernah menyelenggarakan Pendidikan dengan nama UVRI sejak Surat Keputusan Nomor 163 yang mencabut Izin Penyelenggaraan Pendidikan UVRI, maka dengan jelas UVRI sudah tidak ada”. Tegas Muliadi.
Lanjut Muliadi, Legal Standing YPTKDM adalah Keputusan Menristek No. 3 yang menyebutkan YPTKDM adalah Penyelenggara Pendidikan Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar dan tidak pernah dicabut oleh lembaga manapun juga. Sehingga Eksekusi Pengadilan terhadap UPRI Makassar adalah tindakan sewenang-wenang dan melawan Hukum. “Apalagi banyak persepsi yang timbul tentang Eksekusi adalah Pengosongan, padahal tidak. Putusan mengatakan Menghentikan Kegiatan proses belajar mengajar. bukan mengosongkan. Silahkan Bacakan putusannya tapi untuk mengosongkan, maka dengan tegas kami menolak ”. Ujarnya.
Menjawab pertanyaan awak Media, Rektor UPRI Makassar, M. Darwis Nur Tinri, SH, MH menjelaskan bahwa salah satu tujuan digelarnya Jumpa Pers oleh Rektorat UPRI Makassar adalah memberikan edukasi kepada masyarakat atas persepsi kata EKSEKUSI. Dimana sebagian besar masyarakat akan mengira bahwa Eksekusi yang akan dilakukan Besok Jum’at 25/03/2022 adalah Pengosongan. Padahal Eksekusi yang akan dilakukan adalah menjalankan Putusan Pengadilan yakni Menghentikan Proses Kegiatan Pendidikan yang dilakukan oleh UVRI meski UVRI sendiri sejak 2015 silam sudah dicabut Ijinnya oleh Pemerintah. Olehnya itu Pihak Rektorat dan Civitas Akademika UPRI Makassar dalam jumpa pers sekaligus sebagai Klarifikasi adanya Pihak lain yang mengatas namakan YPTKD dan ingin mengambil alih asset YPTKDM yang terletak di Jalan Gunung Bawakaraeng atau yang dikenal sebagai Kampus I UPRI.
Pihak Rektorat sendiri mengaku jika Kampus I UPRI adalah berstatus HGB dan tanahnya merupakan Tanah Negara yang saat ini tengah dilakukan upaya Negosiasi dengan Kantor Keuangan Negara untuk proses Pembelian atau Ganti Rugi kepada Negara. “Sehingga jika YPTKD merasa Kampus I itu milik mereka dan akan diambil alih melalui Proses Eksekusi, maka Hal tersebut justru melanggar Hukum karena YPTKD tidak memiliki asset atau pun sebagai Penyelenggara Pendidikan baik di UVRI yang telah Bubar maupun di UPRI sendiri sejak Kepemimpinan Rektor Pertama DR (HC) H. NUR TENRI”. Pungkas M. Darwis.
Mengakhiri Jumpa Pers, Pihak Rektorat UPRI bersama Penasehat Hukum berharap, Eksekusi yang akan dilaksanakan pada Jum’at 25/03/2022 hanya pembacaan Amar Putusan yakni Penghentian Kegiatan dan bukan Pengosongan. Pihak Rektorat pun tetap melakukan Upaya Hukum atas tindakan YPTKD yang dinilai ingin mencaplok UPRI dengan mengatas namakan Penyelenggara Pendidikan UVRI. (**)
Komentar
Posting Komentar