Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

Komau Banta Papua Tuntut Ganti Rugi Tanah Adat

Ratusan massa yang mengatasnamakan diri dari  Komau Banta (Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan Tanpa Perbedaan) menggelar aksi demo damai, di halaman kantor Bupati Raja Ampat, Jalan kompleks perkantoran Pemkab Raja Ampat, Kelurahan Warmasen, Distrik (Kecamatan red) Kota Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Rabu (29/3/2017) pukul 09:00 waktu setempat. Disela jalannya aksi demo, Charles AM Imbir selaku koordinator aksi saat ditemui suara indonesia-news.com mengatakan, aksi demo ini adalah menuntut terkait ganti rugi tanah adat yang belum dibayarkan, dan APBD 2016 kemudian Pemerintahan yang dilaksanakan dengan tata kelola yang dibuktikan dengan pelantikan-pelantikan, yang terindikasi melanggar Anjab dan prosedur-prosedur kepegawaian. "Kemudian ada kasus-kasus APBD, yang sebenarnya tidak harus dilaksanakan juga sudah dilaksanakan. Ada beberapa diantaranya ada yang sebenarnya tidak terbangun, sehingga kasus-kasus ini terindikasi sebagai kasus korupsi atau merugikan keuangan negara.

Rompi Gratis Buat Kades Lariang,Seharga Rp 83 Juta

Matra-Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu telah melakukan pemeriksaan selama delapan bulan,mulai dari penyelidikan hingga ke penyidikan namun tidak diindahkan oleh Kepala Desa Lariang,Kabupaten Mamuju Utara (Matra),Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar),Jum'at 31/3/2017. Kepala Desa Lariang Andi Firdaus menggunakan kendaraan pribadi yang berwarna Abu-abu (Mobil tahanan kejaksaan) dan dikawal oleh Kasi Pidsus Kajari Pasangkayu menuju ke Rumah Tahanan (Rutan),kediaman yang telah disiapkan pemerintah.Kini Kades Lariang mendapat baju gratis dari Kejaksaan Pasangkayu dengan harga terjangkau senilai Rp 83 juta. Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu Hidjas Yunus mengatakan,tindakan penahanan yang dilakukan kepada Andi Firdaus,tersangka kasus korupsi APBDesa tahun 2015,karena Kejaksaan telah memberikan kesempatan kepadanya untuk wajib lapor dua kali satu minggu. "Kita kan sudah melakukan pemanggilan secara patut dan kita juga sudah berikan kesempatan untuk melapor dua kali dalam satu minggu yaitu