Langsung ke konten utama

DPRD Lampura Tuntas Godok 2 Ranperda


DPRD Lampung Utara hari ini, 4/05/2018 menyampaikan keterangan tentang 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) antara lain :
Tentang

1.       Pembangunan Kepemudaan

2.       Pembangunan Ketahanan Keluarga

1.       Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Tentang Pembangunan Kepemudaan.

Dalam Perspektif DPRD sebagai representasi wakil rakyat lampung utara, makna pembangunan adalah pembangunan manusia indonesia seutuhnya yaitu pembangunan masyarakat lampung utara.Titik pandang tentang kehidupan masyarakat lampung utara ini menjadi komitmen Dprd untuk memperjuangkan bukan saja aspirasinya tetapi juga lebih dari itu adalah hak – haknya sebagai penduduk warga yang mempunyai peran dalam menentukan kemajuan lampung utara sekarang dan kedepan.
Pemuda dan kepemudaan adalah aset sumber daya masyarakat lampung utara yang menurut catatan perencanaan pembangunan dan statistik kabupaten lampung utara tahun 2015-2016 dari katagori segi umur dan jenis kelamin, pemuda di kabupaten lampung utara menempati jumlah yang besar sebagai bagian penduduk lampung lampung utara.Berdasarkan pola fertilitas, mortalitas dan migrasi proyeksi pendudukan lampung utara pada tahun 2014 sebesar 602.727 jiwa. Sedangkan pemudanya berjumlah 198.673. berdasarkan jumlah penduduk keseluruhan dan jumlah penduduk usia muda, maka dapat dikelompokkan usia anak-anak 170.021 usia pemuda 198.673,usia dewasa / tua 228.912. Kategori pemuda secara umum dapat dilihat dalam table penduduk lampung utara berdasarkan kelompok usia dan jenis kelamin . ( Data Statistik Kabupaten Lampung Utara 2015-2016, Bapeda- BP Statistik).
2.      Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga

Seperti halnya dengan Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan, Raperda Tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga ini diajukan secara substansial ingin menjawab, problem – problem social kemasyarakatan dan ke bangsaan yang kenyataannya bersumber dari persoalan keluarga .
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam konteks globalisasi, berpengaruh terhadap perubahan perliaku individu dan masyarakat. Eksistensi individu dan keluarga telah menghadapi berbagai ancaman yang bersumber dari berbagai dampak proses tranformasi sosial yang berlangsung sangat cepat dan tak terhindarkan. Banyak keluarga mengalami perubahan,baik struktur,fungsi dan peranannya. Dampak negatif transformasi sosial akan menggoyahkan eksistensi individu dan keluarga sehingga menjadi rentan atau bahkan berpontensi tidak memiliki ketahanan. Oleh karena itu,individu dan keluarga perlu ditingkatkan ketahanannya melalui upaya pemberdayaan, terutama yang berkaitan denagan penguatan struktur,fungsi,dan peran keluarga dalam masyarakat.DPRD dalam kapasitasnya sebagai representasi wakil rakyat merasa perlu meneguhkan peran sosialnya ikut bertanggung jawab untuk bersama – sama dengan eksekutif dan masyarakat melalui fungsi legislasi melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denagan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu memberikan perlindungan kepada keluarga pada masyarakat lampura melalui peraturan daerah tentang pembangunan Ketahanan Keluarga. Sejalan denagan Undang – undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, Raperda ini sangat penting karena akan menjadi acuan bagi pembangunan dan pembinaan ketahanan keluarga dengan tujuan :
a.       Mengoptimalkan fungsi keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang;
b.      Mewujudkan keharmonisan berdasarkan keluarga, cinta dan kasih sayang serta saling menghargai berdasarkan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa;
c.       Menjadi keluarga sebagai wahana pendidikan pertama dan utama bagi sumber daya manusia;

Komentar

Populer

Jawab Persoalan Rakyat Pemdes Appatanah Garap Program Inovasi

Dua program skala prioritas pembangunan mulai direncanakan dan digarap aparat Pemerintah Desa Appatanah, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan. Dipenganggaran tahun 2018 mendatang, aparat Pemdes Appatanah telah mewacanakan alokasi anggaran pembangunan sumur bor untuk mengakhiri penderitaan berkepanjangan masyarakat yang telah bertahun-tahun mengantri untuk mendapatkan jatah air bersih. Sebelumnya, sejumlah solusi telah ditempuh oleh pemerintah desa setempat, salah satunya program budidaya tanaman sukun. Namun karena pengaruh suhu dan cuaca, tanaman sukun yang dibudidayakan di Desa Appatanah, gagal dan akhirnya harus terhenti di tengah jalan. Kepala Desa Appatanah, Andi Syamsul memastikan, Persoalan pemenuhan kebutuhan air bersih di masyarakat baru akan terjawab, jika sekiranya, pemerintah mampu menghadirkan pembangunan instalasi penyulingan air bersih, ataupun sumur bor. Andi Syamsul berharap, permasalahan ini bisa menjadi perhatian skala priori...