Pasangkayu-Tentang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok yang kucurkan oleh Kementerian Kesehatan di Kabupaten Pasangkayu hingga saat belum ada kejelasan. Di Rapat Dengar Pendapat (RDP) pajak rokok yang digelar diruang Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Pasangkayu sudah tahap kedua dan kembali di skorsing.Pasalnya,tidak sesuai dengan surat edaran yang dilayangkan ke Intansi terkait,hanya hadir para staff OPD. Menurut pimpinan Sidang RDP,H Saifuddin Andi Baso mengatakan,bahwa surat telah dilayangkan oleh pihak DPRD Pasangkayu ke OPD terkait dan disitu jelas tercantum tidak bisa diwakili para staf,Kepala Dinas (Kadis) harus hadir,namun masih ada yang mengutus (staff-red),8/3. "Karena surat yang dilayangkan ke tiga (3) OPD terkait tidak diindahkan,maka kami rapatkan langkah apa lagi yang akan dilakukan oleh DPRD",terangnya. Lanjut,H.Syaifuddin juga katakan,RDP tahap dua (2) kembali di skorsing,karena menganggap penjelasan dari berbagai OPD yang belum menemui titik teran...