Langsung ke konten utama

Heboh... Isu Transaksi Jabatan Kasek Di Luwu Kinerja Baperjakat Dipertanyakan



Jabatan sebagai kepala sekolah di Kabupaten Luwu dan daerah lain di Sulsel menjadi sebuah hal yang prestisius sehingga menimbulkan kompetisi yang mengarah kepada hal-hal di luar nalar atau aturan kepegawaian. Terlebih di era otonomi daerah saat ini, bukan rahasia lagi jika sebagian besar PNS terlibat politik praktis dengan aksi saling dukung kandidat. Akibatnya tentu berinplikasi pada jabatan atau pangkat dari PNS bersangkutan. Banyak diantaranya yang tiba-tiba saja lengser dari jabatan semula hanya karena persoalan beda pilihan.
Hal ini pula yang mewarnai proses pengangkatan dan mutasi jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Luwu. Diduga karena dekat dengan kekuasaan atau faktor eksternal lain, sejumlah Guru di Luwu tiba-tiba saja menjabat sebagai Kepala Sekolah meski pangkat dan golongannya melum memenuhi persyaratan untuk memangku jabatan tersebut.
Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah terangkatnya tiga orang Guru Taman Kanak-Kanak menjadi Kepala TK meski golongan mereka belum memenuhi syarat. Ketiganya adalah Kepala TK Negeri Pembina Lamunre, CC, Kepala TK Satap Belopa, SW dan Kepala TK AlFurqan Kamanre, NW. Meski ketiganya adalah sarjana pendidikan anak usia dini, namun sejumlah kalangan menilai pengangkatan ketiga Kepala TK yang bersamaan itu sarat dengan KKN. Bahkan disinyalir Jabatan mereka itu hasil “transaksi Jabatan”. Hal mana ungkap sumber yang minta dirahasiakan identitasnya, CC yang menjabat Kepala TK Negeri Pembina Lamunre baru saja naik golongan dari IIIA ke IIIB. Sumber tadi menjelaskan CC awalnya hanya honor di salah satu TK sebelum mengabdi di TK Lamunre pada tahun 2010  dan terangkat menjadi PNS pada 2012 dengan golongan III A. Dan pada tahun 2015 saat golongannya naik menjadi III B. CC diangkat menjadi Kepala TK.
Saat dikonfirmasi, CC mengaku tak mengeluarkan sepeserpun dana untuk membayar demi menjadi kepala sekolah. Ia mengaku dirinya berani menerima jabatan sebagai kepala TK Negeri Pembina  Lamunre atas desakan dan usulan dari berbagai tokoh masyarakat termasuk kepala desa Lamunre Tengah, Hj. Hapidah yang mendorongnya untuk bisa menjadi Kepala Sekolah.
Nasib mujur juga dialami oleh Kepala TK Satap Belopa, SW yang baru memiliki golongan IID, begitu pula dengan Kepala TK Alfurqan Kamanre, NW  yang juga golongan IID. Ketika akan dikonfirmasi baik SW dan NW tidak berada di tempat.
Penelusuruan media ini akhirnya sedikit demi sedikit menguak tabir sistem Pengangkatan Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Luwu yang “Amburadul”. Hal ini terlihat jelas dari pengangkatan Kepala TK Negeri Pembina Lamunre yang baru memiliki Golongan IIIb, kemudian Kepala TK Satap Belopa yang masih golongan IId serta kepala TK Al-Furqan Kamanre yang juga masih golongan IID. Hala mana menurut aturan sangat jelas menyimpang. Dimana seharusnya untuk memangku jabatan sebagai Kepala TK dan SD sekurang-kurangnya memiliki Golongan IIIC.
Sangat kontras dengan salah satu Kepala SD di Kecamatan Suli yang sejak 2009 tidak memiliki SK definitif sebagai Kepala Sekolah. Parahnya lagi, Kasek yang minta identitasnya dirahasiakan itu menjabat sebagai Pelaksanan Tugas di dua Sekolah Dasar dan hingga kini belum memiliki SK Definitif.
Lain lagi yang terjadi di SDN Radda yang sejak lebih dari sepuluh tahun ini kepala sekolahnya belum pernah diganti.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Luwu, Rusdin mengaku proses mutasi maupun rotasi jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas telah sesuai prosedur. Dimana Pihak Disdikpora mengusulkan nama-nama yang pantas mengisi jabatan Kasek dan pengawas kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk selanjutnya digodok di Baperjakat atau Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang beranggotakan Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Kabupaten, Para Asisten, Kepala Inspektorat Kabupaten, dan Kepala BKD.
Rusdin mengaku terkadang nama-nama yang diusulkan untuk menempati jabatan berdasarkan kompetensi dan pertimbangan Dinas Terkait terkadang dirasa sudah benar. Namun penggodokan di Baperjakat bisa saja berbeda dan hasilnya tidak sama dengan usulan semula.
Untuk SDN Radda, Rusdin mengaku sementara mencari format terbaik sebelum melakukan usulan penggantian Kepala sekolah bersangkutan dengan alasan SDN Radda berbeda dengan sekolah lainnya. (tim)

Komentar

Populer

Jawab Persoalan Rakyat Pemdes Appatanah Garap Program Inovasi

Dua program skala prioritas pembangunan mulai direncanakan dan digarap aparat Pemerintah Desa Appatanah, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan. Dipenganggaran tahun 2018 mendatang, aparat Pemdes Appatanah telah mewacanakan alokasi anggaran pembangunan sumur bor untuk mengakhiri penderitaan berkepanjangan masyarakat yang telah bertahun-tahun mengantri untuk mendapatkan jatah air bersih. Sebelumnya, sejumlah solusi telah ditempuh oleh pemerintah desa setempat, salah satunya program budidaya tanaman sukun. Namun karena pengaruh suhu dan cuaca, tanaman sukun yang dibudidayakan di Desa Appatanah, gagal dan akhirnya harus terhenti di tengah jalan. Kepala Desa Appatanah, Andi Syamsul memastikan, Persoalan pemenuhan kebutuhan air bersih di masyarakat baru akan terjawab, jika sekiranya, pemerintah mampu menghadirkan pembangunan instalasi penyulingan air bersih, ataupun sumur bor. Andi Syamsul berharap, permasalahan ini bisa menjadi perhatian skala priori...