Jabatan sebagai kepala sekolah di
Kabupaten Luwu dan daerah lain di Sulsel menjadi sebuah hal yang prestisius
sehingga menimbulkan kompetisi yang mengarah kepada hal-hal di luar nalar atau
aturan kepegawaian. Terlebih di era otonomi daerah saat ini, bukan rahasia lagi
jika sebagian besar PNS terlibat politik praktis dengan aksi saling dukung
kandidat. Akibatnya tentu berinplikasi pada jabatan atau pangkat dari PNS
bersangkutan. Banyak diantaranya yang tiba-tiba saja lengser dari jabatan
semula hanya karena persoalan beda pilihan.
Hal ini pula yang mewarnai proses
pengangkatan dan mutasi jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Luwu. Diduga karena
dekat dengan kekuasaan atau faktor eksternal lain, sejumlah Guru di Luwu
tiba-tiba saja menjabat sebagai Kepala Sekolah meski pangkat dan golongannya
melum memenuhi persyaratan untuk memangku jabatan tersebut.
Salah satu yang kini menjadi
sorotan adalah terangkatnya tiga orang Guru Taman Kanak-Kanak menjadi Kepala TK
meski golongan mereka belum memenuhi syarat. Ketiganya adalah Kepala TK Negeri
Pembina Lamunre, CC, Kepala TK Satap Belopa, SW dan Kepala TK AlFurqan Kamanre,
NW. Meski ketiganya adalah sarjana pendidikan anak usia dini, namun sejumlah
kalangan menilai pengangkatan ketiga Kepala TK yang bersamaan itu sarat dengan
KKN. Bahkan disinyalir Jabatan mereka itu hasil “transaksi Jabatan”. Hal mana
ungkap sumber yang minta dirahasiakan identitasnya, CC yang menjabat Kepala TK
Negeri Pembina Lamunre baru saja naik golongan dari IIIA ke IIIB. Sumber tadi
menjelaskan CC awalnya hanya honor di salah satu TK sebelum mengabdi di TK
Lamunre pada tahun 2010 dan terangkat
menjadi PNS pada 2012 dengan golongan III A. Dan pada tahun 2015 saat
golongannya naik menjadi III B. CC diangkat menjadi Kepala TK.
Saat dikonfirmasi, CC mengaku tak
mengeluarkan sepeserpun dana untuk membayar demi menjadi kepala sekolah. Ia
mengaku dirinya berani menerima jabatan sebagai kepala TK Negeri Pembina Lamunre atas desakan dan usulan dari berbagai
tokoh masyarakat termasuk kepala desa Lamunre Tengah, Hj. Hapidah yang
mendorongnya untuk bisa menjadi Kepala Sekolah.
Nasib mujur juga dialami oleh
Kepala TK Satap Belopa, SW yang baru memiliki golongan IID, begitu pula dengan
Kepala TK Alfurqan Kamanre, NW yang juga
golongan IID. Ketika akan dikonfirmasi baik SW dan NW tidak berada di tempat.
Penelusuruan media ini akhirnya
sedikit demi sedikit menguak tabir sistem Pengangkatan Jabatan Kepala Sekolah
di Kabupaten Luwu yang “Amburadul”. Hal ini terlihat jelas dari pengangkatan
Kepala TK Negeri Pembina Lamunre yang baru memiliki Golongan IIIb, kemudian Kepala
TK Satap Belopa yang masih golongan IId serta kepala TK Al-Furqan Kamanre yang
juga masih golongan IID. Hala mana menurut aturan sangat jelas menyimpang.
Dimana seharusnya untuk memangku jabatan sebagai Kepala TK dan SD
sekurang-kurangnya memiliki Golongan IIIC.
Sangat kontras dengan salah satu
Kepala SD di Kecamatan Suli yang sejak 2009 tidak memiliki SK definitif sebagai
Kepala Sekolah. Parahnya lagi, Kasek yang minta identitasnya dirahasiakan itu
menjabat sebagai Pelaksanan Tugas di dua Sekolah Dasar dan hingga kini belum
memiliki SK Definitif.
Lain lagi yang terjadi di SDN
Radda yang sejak lebih dari sepuluh tahun ini kepala sekolahnya belum pernah
diganti.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora
Kabupaten Luwu, Rusdin mengaku proses mutasi maupun rotasi jabatan Kepala
Sekolah dan Pengawas telah sesuai prosedur. Dimana Pihak Disdikpora mengusulkan
nama-nama yang pantas mengisi jabatan Kasek dan pengawas kepada Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) untuk selanjutnya digodok di Baperjakat atau Badan
pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang beranggotakan Wakil Bupati, Ketua
DPRD, Sekretaris Kabupaten, Para Asisten, Kepala Inspektorat Kabupaten, dan
Kepala BKD.
Rusdin mengaku terkadang
nama-nama yang diusulkan untuk menempati jabatan berdasarkan kompetensi dan
pertimbangan Dinas Terkait terkadang dirasa sudah benar. Namun penggodokan di
Baperjakat bisa saja berbeda dan hasilnya tidak sama dengan usulan semula.
Untuk SDN Radda, Rusdin mengaku
sementara mencari format terbaik sebelum melakukan usulan penggantian Kepala
sekolah bersangkutan dengan alasan SDN Radda berbeda dengan sekolah lainnya.
(tim)
Komentar
Posting Komentar