Lagi, Perampasan Kendaraan Oleh Dept Kolektor, Lembaga MAPJ Desak Kepolisian Tangkap Dan Proses Hukum
Balikpapan,- Tanggal 24 Maret 2021,Sengketa antara pihak konsumen dan pihak leasing Pt.Asia Financial cabang Balikpapan, Awal proses kejadian sebelum di lakukannya penarikan 1 uniy mobil Truck,pihak konsumen merasa keberatan dikarenan pihak Kolektor Leasing Pt. Asia Finansial merampas Secara paksa 1 unit mobil Truck 6 roda, dengan Nomor Plat KY 8986 YK.Warnah Putih Dengan beranggotakan 10 orang.
Sebelum Kejadian perampasan pihak Leasing Pt.Asia Financial teLah melaporkan saudara Rahmat ( konsumen Pt.Asia Finansial) di Polres Bandasan.Dengan tuduhan penggelapan 1 Unit Mobil Truck Dengan Nomor Surat Polisi B/1742/2020/Reskrim.
Saudara Rahmat keberatan dengan tuduhan pihak Leasing sehingga Rahmat meminta bantuan kepada Lembaga Masyarakat Anti Penyalagunaan Jabatan (MPAJ). Untuk menangani kasusnya
Pihak Lembaga MAPJ mendengar keterangan Kliennya tentang Kejadian penarikan secara paksa oleh kolektor Pt.Asia Financil .Awal kejadiannya yang mana saudara Rahmat belum membayar angsuran mobil selama 5 bulan dikarenakan usahanya tidak berjalan selama Pandemi Covid-19, Dan pihak konsumen(Rahmat) telah mendatangi Kantor Leasing Pt.Asia Finansial dan bertemu dengan salah satu pegawai Leasing agar diberi keringanan pembayaran angsurannya karena dampak pandemi covid-19 sesuai surat edaran OJK dan pengumuman yang di keluarkan oleh Presiden Republik Indonesia HJ, IR.Djoko Wudodo agar di masa Panjdemi Covid-19.agar pihak pembiayaan memberikan keringanan angsuran selama 6 bulan atau selama setahun lamanya di masa pandemi.
Namun Pihak Leasing tidak memberikan keringan kepada Rahmat selaku konsumen.
dan tidak menjalakanan anjuran atau praturan pemerintah.
Saudara Rahmat Taufiq juga menambahkan sehari sebelum penarikan pihak Leasing telah di mengeluarkan surat penarikan akan tetapi pihak konsumen telah membayar untuk angsuran mobil 1 bulan namun pihak Leasing tetap menarik mobil tersebut Saudara Rahmat juga menceritakan awal mula kejadian penarikan mobil tersebut oleh pihak kolektor Dari keterangan Rahmat bahwa sopirnya yang bernama Anwar selaku karyawan dari saudara Rahmat Penarikan unit Mobli Truck warnah putih dengan nomor plat KT 8986 YL, dilakukan di jalan balikpapan baru di Perumasn Grsveliah yang mana pihak kolektor menjanjikan muatan ke samarindah akan tetapi sopir yang bernama anwar tidak mengetahui bahwa orang tersebut adalah kolektor dai pihak Leasing Pt.Asia Finansial sehingga sopir( Anwar), ikut saja setelah sampai ditujuan pihak kolektor serta merta mencabut kunci mobil yang tergantung di dalam mobil, dan di kelilingi pihak kolektor berjumlah 10.orang dan Mobil tersebut di bawah kekantor PT.Asua Finansial dan selanjutnya di bawa ke BJA( Kekantor Pelelangan Mobil),sehingga Mobil tersebut di titip dan Saudara Anwar Pulang dengan menggunakan Mobil Online.
Sehingga Saudara Rahmat Taufig merasa dirugikan dengan kerugian 495juta selama setahun membayar angsuran mobil tersebut Rahmat Taufiq meminta kepada Lembaga Anti Penyalagunaan Jabatan.
Untuk menampingi melaporkan pihak Leasing Pt.Asia Finansial kePolres dengan Laporan Pencemaran Nama Baik dan Perampasan dikarenakan konsumen tidak pernah menggelapkan mobil tersebut.
Ketua Lembaga Anti Penyalagunaan jabatan(MAPJ) Andi.Muh.Natsir.SH,MH,MSi melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan Pihak Leasing,supaya bisa diselesaikan secara damai namun pihak
Leasing tidak memberi kebijakan sehingga Lembaga MAPJ yang dikuasan oleh kliennya akan melaporkan Pihak Leasing Pt.Asia Finansial Kepengadilan dan OJK. (Hasmiati Umi)
Komentar
Posting Komentar