Mediasi Dan Gelar Perkara Kasus Sengketa Tanah Alami Kebuntuan, Lembaga MAPJ Siap Kawal Klien Ke Meja Hijau
LensaPendidkan ,Maros 01 april 2021 Pertemuan atau Gelar Perkara yang Terjadi antara Halmiah selaku ahli waris dan Djamaluddin yang di adakan di Aula Kantor Kecamatan
Moncong Loe Kabupaten Maros yang dihadiri oleh Nurhadi.Sos.MP.Ap selaku Camat Moncong Loe Kapolsek,Kepala Desa Bontomarannu para ahli waris saksi dan Djamaluddin seta Andi Natsir SH MH MSi Ketua Lembaga Anti Penyalagunaan Jabatan dan LBH serta Haji Agus Sunarto Ketua Lembaga MAPJ Cabang Maros selaku Pendamping atau Kuasa Hukum dari Ibu Halmiah Sipemilik Tanah (kebun ). Yang terletak di Desa Moncong Loe Dusun Leko Kabupaten Maros .Dalam pertemuan tersebut Camat dan Ketua Lembaga MAPJ menginginkan agar permasalahan atau sengketa tanah berupa kebun yang Luasnya 89 are agar persoalan tersebut bisa di selesaikan secara damai dan kekeluargaan berhubung mereka masih hubungan keluarga. Camat juga mengutarakan bukan hanya kali ini persoalan tanah yang ada di wilayah sudah banyak kasus tanah Halmiah dan ahli waris dari Haking Dg Malawwa mengatakan bahwa Orang tua mereka tidak pernah. Menjual kepada Djamaluddin selaku mantu dari Abdul Salam(saudara dari Haking Dg Mallawa) dari keterangan Djamaluddin dia telah membeli kebun tersebut dari Haking Dg Mallawa ,Andi Natsir SH MH MSi selaku pendamping dari Halmiah meminta kwitansi pembayaran kebun tersebut kepadanya Namun Dajamaluddin tidak dapat menunjukkan bukti berupa kwitansi pembayaran sepetak kebun yang sudah ditanda tangani oleh Haking Dg Mallawa sehingga Andi Natsir berkesimpulan sertifikat milik Djamaluddin cacat karena tidak memiliki kwitansi yang di tanda tangani oleh Haking Dg Mallawa. Halmiah juga mengatakan bahwa Kepala Dusun juga telah merubah nama status tanah yang ada terletak di Desa Dusun Leko Kabupaten Maros yang luasnya 89 are. Dalam pertemuan tersebut saksi Djamaluddin tidak hadir dalam pertemuan yaitu Kepala Dusun dan Notaris sehingga permasalahan tersebut tidak ada kata damai Djamaluddin juga mempersilahkan Halmiah dan para ahli waris dari Haking Dg Mallawa untuk mempengadilankan perkara tersebut. Ketua Lembaga MAPJ juga menyuruh Halmiah agar mencari bukti baru agar persoalan tersebut bisa dibawa kerana hukum Andi Natsir dan Lembaga Anti Penyalagunaan Jabatan Cabang Maros Yaitu Haji Agus Sunarto ( Mantan Dandrun Provos Kodim 1422 Maros ). akan mendampingi kliennya sampai selesai untuk mendapatkan hak kliennya (Hasmiati Umi )
Komentar
Posting Komentar