Lensapendidikannews,- Pada Rabu Tanggal 7-04-2021, salah seorang korban penyerobotan tanah atau sawah di Kab. Sidrap bernama
Ny. Sri Ramadani selaku ahli waris dari lakeddu mendatangi polda bersama pendampingnya herman untuk melaporkan laporkan ketidak puasan kliennya terhadap pelayanan polres sidrap mengenai laporan penyerobotan yang dilakukan oleh abd.majid di mana lokasi tersebut telah di kuasai fisik pada Mei tahun 2012 di dusun takku desa bulo kec. Panca rijang kab.sidrap seluas9,895m2 berdasarkan sppt pajak bumi dan bangunan no.731405000800401120 atas nama lakeddu yang tiba tiba nama abd.majid masuk dalam SPPT Tanah atau lahan miliknya.
Pada sekitar Mei 2019 ahliwaris dari lakeddu, yakni ratna saudara sri ramadani sempat melapor ke polres sidrap no.laporan polisi :Tbl/222/v/2019/BPKT/SSL/RES SIDRAP.
Dan pada Tanggal 11 Desember 2020, sri ramadani binti lakeddu melapor balik dengan pelaporan bahwa abdul majid telah mencangkul tanah yang sudah di gemburkan tanpa sepengetahuan si pemilik atau ahli waris dari lakeddu.
Sri ramadani merasa ada kejanggalan dalam penanganan laporannya di polres sidrap sebab tiba-tiba ada keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara tentang Kepemilikan Sertifikat sah atas nama Lakeddu.
“ini berarti sudah melanggar dari ketentuan undang undang nomor 6 tahun 1962 pasal 62 huruf a jo undang undang no 9 thn 2004” Ungkap Herman selaku Pendamping Sri Ramadani kepada media ini.
Laporan : ( Hasmiaty Hasan-Ummi)
Komentar
Posting Komentar