Kebijakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dijabarkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan melalui kegiatan pembinaan kabupaten kota layak anak (KLA) yang dilaksanakan pada hari Kamis, (21/12) bertempat di ruang Aula Kantor Kecamatan Benteng, di ruas jalan RE. Martadinata.
Acara yang melibatkan seratus orang peserta ini menghadirkan Siti Nadira Basrum yang tampil selaku narasumber. Sementara itu, bersama narasumber, ikut hadir, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, H. Rustam Noor, SH, yang didampingi oleh Kepala seksi Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan, Sri Rahma Ningsih, S.Sos, Camat Benteng, Drs. Patta Tonra, MH, dan Danpos Benteng, Peltu Marwan
Kegiatan pembinaan kabupaten kota layak anak diawali lantunan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan sambutan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (DP3AP2KB), H. Rustam Noor, SH, berturut-turut sambutan Kepala seksi perlindungan anak dan Pemberdayaan Perempuan, Sri Rahma Ningsih, S.Sos.
Membuka dan mengawali rangkaian sambutannya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana, H. Rustam Noor menguraikan, “sebuah kabupaten kota dapat dikategorikan sebagai kabupaten kota layak anak, bila daerah tersebut telah memiliki sistem pembangunan berbasis anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya masyarakat serta pelaku dunia usaha secara menyeluruh dan berkelanjutan pada kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak”.
Dalam kaitan itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) telah menginisiasi dan mendorong seratus enam puluh tuju kabupaten kota di Indonesia untuk melakukan langkah percepatan pencanangan inisiasi KLA dan menjadikan Indonesia sebagai kota layak anak di tahun 2030 mendatang.
Inisiasi KLA, telah dicanangkan dan dijalankan sebagai pilot project di 20 kabupaten kota sejak tahun 2006 hingga 2010. Meski untuk merealisasikan program KLA dibutuhkan waktu yang lama dan relatif panjang.
H. Rustam Noor, SH menyebut, terdapat dua puluh empat indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak yang secara garis besar tercermin dalam lima cluster hak anak. Kelima cluster tersebut terdiri dari hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar, kesehatan dasar, kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya dan perlindungan anak, khusus untuk lima belas kategori anak, pungkasnya mengakhiri rangkaian sambutan.
Siti Nadira Basrum yang hadir selaku narasumber dalam acara tersebut menjelaskan, kantor pelayanan publik bebas asap rokok menjadi syarat utama sebuah kabupaten kota untuk dapat meraih predikat kota anak layak anak.
Persoalannya kemudian timbul pro dan kontra di masyarakat. Sebab iklan rokok, diklaim sebagai penyumbang devisa terbesar bagi negara, terangnya. (fadly syarif)
Komentar
Posting Komentar